BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menyebutkan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia dilakukan melalui berbagai metode, antara lain dengan cara tender, seleksi, pengadaan langsung, penunjukan langsung, e purchasing hingga e katalog.
E-katalog konstruksi V.6.0, kata dia, kini mulai diterapkan tidak hanya untuk paket proyek yang bersumber dari APBN, tetapi juga di tingkat kabupaten/kota.
“E-katalog sebenarnya sama juga dengan membeli barang di toko konvensional, yang membedakan E-Katalog adalah produk yang dijual oleh penyedia jasa ditampilkan pada etalase katalog elektronik,” kata Nasruddin pada Selasa, 4 Februari 2025.
Menurutnya semua cara pengadaan punya kelebihan dan kelemahan. Namun potensi curang dan korupsi pada e-katalog lebih terbuka. Karena penyedia dan pengguna jasa masih dapat berkompromi sebelum produk yang dibeli ditayangkan pada etalase katalog.
Nasruddin menjelaskan indikasi persekongkolan tersebut, dapat dilihat dari waktu tayang produk di etalase. Biasanya tidak berlangsung lama bahkan ada yang hitungan hari dan hitungan jam setelah tayang langsung pengguna jasa meng-klik dan dapat langsung berkontrak.
Menurutnya, potensi pemufakatan jahat sudah diatur sebelumnya. Misalnya spesifikasi barang yang dibutuhkan oleh penyedia sengaja dibocorkan kepada calon penyedia, sehingga penyedia lain meskipun harga dan mutunya lebih bagus tapi tidak memenuhi syarat spesifikasi yang diminta.
“Dalam proyek konstruksi hot mix, misalnya, pengguna jasa seperti PPK atau PPTK seharusnya hanya dapat menggunakan produk yang diproduksi sendiri oleh penyedia jasa. Namun, kenyataannya, banyak penyedia yang tidak memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) tetap bisa menjual produk mereka di e-katalog, meskipun secara logis hal itu tidak mungkin terjadi tanpa kerja sama dengan pemilik AMP melalui perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO),” jelasnya.
Ia menyebutkan e-katalog sudah ngetren dilaksanakan dengan alasan efisiensi. Padahal pemufakatan jahat sangat mungkin terjadi.***
Sumber : AJNN (Imamatunnisa Farha) | Waktu : 20:14 WIB, 04 Februari 2025 | Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.