Transparansi Tender Indonesia (TTI) menuntut Gubernur Aceh Muzakir Manaf bergerak cepat mengeksekusi pembangunan 2.000 unit rumah layak huni yang menjadi program Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh. Dari jumlah itu, 1.500 calon penerima telah diverifikasi tim khusus Dinas Perkim.
Desakan ini muncul di tengah sorotan terhadap rendahnya daya serap Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 yang baru mencapai 41 persen dari total Rp11,7 triliun pada semester II. Idealnya, serapan sudah menembus 60 persen, apalagi sisa waktu efektif tinggal 90 hari.
“Pemerintah Aceh harus kerja ekstra. Kalau terus lamban, proyek vital seperti rumah layak huni bisa terhambat dan dampaknya dirasakan langsung masyarakat desa,” tegas Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.
TTI juga menyoroti hambatan teknis akibat penutupan sistem e-Katalog Versi 5.0 yang selama ini digunakan Dinas Perkim untuk memilih rekanan. Pihaknya mendesak solusi segera, apakah beralih ke e-Katalog Konstruksi Versi 6.0 atau memanfaatkan opsi lain yang sah, seperti pengadaan langsung sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Aturan itu memungkinkan pengadaan langsung hingga Rp400 juta per paket, dengan kontrak 4 unit rumah per paket. Setiap perusahaan bisa mengerjakan hingga 5 paket sesuai Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Nasruddin mengingatkan, percepatan proyek ini bukan hanya soal angka serapan anggaran, tapi juga menghidupkan ekonomi pedesaan. “Uang dari proyek rumah layak huni akan beredar di kampung, menciptakan lapangan kerja, dan mengembalikan daya beli warga,” ujarnya.
Salinan ini telah tayang di https://www.kba.one/news/tti-desak-gubernur-aceh-percepat-eksekusi-2-000-rumah-layak-huni/index.html