BANDA ACEH – Transpararansi Tender Imdonesia (TTI) kembali menyoroti paket pengadaan lampu penerangan outdoor yang nilainya mencapai Rp 12 miliar di bawah Dinas Pendidikan Aceh. Pengadaan lampu tenaga surya tersebut untuk sejumlah SMA dan SMK di beberapa Kabupaten/Kota di Aceh.
“Setelah heboh dengan anggaran tong sampah yang nilainya mencapai 7 miliar kini kembali ditemukan kegiatan pengadaan lampu penerangan tenaga surya yang diduga masuk dalam Pokir anggota DPRA. Sangat disayangkan anggaran pendidikan dijadikan objek bisnis oleh oknum anggota DPRA yang tidak peka dengan dana pendidikan,” kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Ahad, 27 April 2025.
Seharusnya, kata dia, untuk fasilitas dasar cukup sekolah yang menyedikan dengan anggaran yang dimiliki oleh masing-masing sekolah. Pengadaan tong sampah tidak perlu dianggarkan melalui pokir dewan, karena fasilitas dasar tersebut pasti sudah dimiliki oleh masing-masing sekolah.
Menurut Nasruddin, pengadaan barang pada Dinas Pendidikan semestinya dikelola oleh Dinas Pendidikan sendiri, jangan dicampuri oleh kebijakan diluar dinas, apalagi fungsi dan tugas anggota dewan salah satunya mengawasi kegiatan pada dinas tersebut bukan sebaliknya ikut intervensi dengan menunjuk rekanan.
“Ikut mempengaruhi kebijakan pada institusi pendidikan adalah salah kaprah,” kata Nasruddin.
TTI meminta Gubernur Aceh melalui Bappeda agar meninjau kembali paket-paket pokir dewan yang tidak tepat sasaran terutama kegiatan pada dinas pendidikan Aceh, karena pada umumnya dimasukkan menjadi pokir dewan seperti pengadaan alat peraga sekolah, buku, mobiler, pagar sekolah, paving blok, rehab tempat parkir dan lain-lain.
“Semua kegiatan tersebut hendaknya dicoret dari usulan pokir,” kata Nasruddin.***
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.