BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menyesalkan sikap Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Marwan yang melaporkan pengkritiknya ke Polda Aceh. Padahal Prof Marwan merupakan seorang rektor di sebuah perguruan tinggi terkenal dan tertua di Provinsi Aceh Universitas Syiah Kuala USK.
“Kampus yang melahirkan intelektual yang menjunjung tinggi moralitas dan menghargai perbedaan seharusnya tidak anti dengan kritikan terlepas seberapa pedas bahasa yang digunakan. Prof Marwan dikritik dalam kapasitas beliau sebagai pimpinan tertinggi di USK, jika beliau bukan rektor atau sudah mantan, misalnya, mungkin kritikan terhadap kebijakan beliau tidak perlu dan malah dianggap sudah basi,” kata Nasruddin Bahar, Rabu, 2 Juli 2025.
Di sisi lain, T. A. Hanan yang mengkritik Rektor USK merupakan pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dia menilai masih sangat wajar T. A. Hanan mengkritik rektor dalam kapasitasnya sebagai ahli yang mengetahui seluk beluk atau regulasi pengadaan barang dan jasa.
“Universitas Syiah Kuala sebuah badan publik dan masih dibiayai oleh dana APBN bukan universitas swasta, maka sudah pantas penegelolaan anggaran di USK perlu mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh negara,” kata Nasruddin.
Untuk pengadaan barang dan jasa, misalnya, acuan tertinggi adalah Peraturan Presiden bukan Peraturan Rektor yang belakangan ini menjadi kontroversial.
Nasruddin menilai kritikan dari media terhadap keputusan Rektor USK dianggap masih dalam koridor belum keluar dari konteks pengawasan masyarakat. Dia juga menilai wajar jika dalam penyajian berita terdapat kalimat-kalimat yang dianggap menyudutkan karena pernyataan dari pejabat kampus belum menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat.
“Kami menilai Universitas Syiah Kuala dalam mengelola proyek setiap tahun tidak transparan. Dalam menunjuk rekanan tidak memperhatikan etika dan prinsip-prinsip pengadaan yang terbuka, jujur, bersaing sehat, akuntabel dan transparan,” tutur Nasruddin.
Nasruddin meminta Aparat Penegak Hukum (APH) berlaku adil dalam menyikapi laporan pejabat negara terhadap warga sipil atau media yang menyuarakan kebenaran. Menurutnya jika para aktivis dikriminalisasi, maka ke depan tidak ada lagi yang mau bersikap kritis.
“Sehingga mereka-mereka yang mengelola anggaran akan memperlakukan APH sebagai “mitra” dalam merampok uang negara,” pungkas Nasruddin Bahar.***
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.