Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP Nomor 2 Tahun 2025 tentang penonaktifkan Katalog Elektronik Versi 5 untuk Etalase Konstruksi dan Kesehatan. Foto: Dok TTI

BANDA ACEH – Koordinator Transaparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar mendesak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh segera mengeksekusi pengadaan pembangunan rumah layak huni, yang diperkirakan mencapai 2.000 unit dan tersebar di seluruh Aceh. Dari informasi yang diterima TTI, sudah 1.500 calon penerima yang sudah diverifikasi oleh panitia bentukan Dinas Perkim Aceh.

“Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP Nomor 2 Tahun 2025 tentang penonaktifkan Katalog Elektronik Versi 5 untuk Etalase Konstruksi dan Kesehatan,” ungkap Nasruddin, Sabtu, 26 Juli 2025. 
Kemudian, pada SE Nomor 2 tahun 2025 angka 5 ketentuan penonaktifan katalog elektronik Versi 5 untuk etalase konstruksi dan kesehatan dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Pada huruf (a) SE tersebut disebutkan, “Barang dan Jasa pada etalase konstruksi dalam katalog elektronik Versi 5 dinonaktifkan pada tanggal 31 juli 2025.” 

Selanjutnya pada huruf (c) SE tersebut, LKPP tidak menerima usulan pengaktifan kembali etalase pekerjaaan konstruksi pada katalog Versi 5.

Sementara pada angka 6 SE Nomor 2 tahun 2025 huruf (c) menyebutkan barang/Jasa Elektonik Versi 6 belum tersedia, selanjutnya barang/Jasa katalog elektronik Versi 6 tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi dan / layanan.

Ketiga, pelaku usaha pada sektor konstruksi dan kesehatan dalam Katalog Elektronik Versi 6 belum tersedia atau masih terbatas; dan keempat berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif jika dilaksanakan dengan metode selain metode Epurchasing, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) menggunakan metode Pemilihan selain Epurchasing.

“Jika dilihat dari segi waktu, sangat tidak mungkin PPK menggunakan Metode Epurchasing dalam pengadaan pembangunan rumah layak huni di Aceh mengingat 30 Juli masa akhir berlakunya Katalog Elektronik V.5,” kata Nasruddin lagi. 

Dia menyarankan untuk mempercepat proses pengadaan pembangunan rumah layak huni melalui penyedia PPK dengan menggunakan opsi terakhir, yaitu penunjukan penyedia melalui Pengadaan Langasung (PL).

Nasruddin merujuk Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam Peraturan Presiden tersebut disebutkan Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi diberikan batasan sampai dengan Rp400 juta. 

“PPK dapat menggunakan Perpres Nomor 46 tahun 2025 sebagai landasan hukum untuk menunjuk penyedia dengan metode Pengaddan Langsung (PL),” ujar Nasruddin Bahar.

Opsi Pengadaan Langsung dinilai sangat tepat mengingat pada Katalog Versi 5 tidak dapat diakses lagi sampai 30 Juli 2025. Banyak kendala yang harus disesuaikan dan kepada penyedia wajib masuk pada Aplikasi Katalog V.6, dan dipastikan tidak semua calon penyedia siap menggunkan Katalog Elektronik V.6.

Dia menyarankan PPK menujuk penyedia mengerjakan pekerjaan pembangunan rumah layak huni per kontrak yang dibatasi empat unit rumah untuk menyesuaikan dengan aturan PL sampai dengan Rp 400 juta per kontrak. Masing-masing penyedia atau perusahaan, maksimal mendapatkan lima paket pekerjaan pada wilayah berbeda sesuai dengan Sisa Kemampuan Paket SKP untuk Usaha Kecil 5 Paket pekerjaan konstruksi. 

PPK juga disarankan agar memeriksa perusahaan yang ditunjuk untuk wajib memenuhi Sisa Kemapuan Paket. Jika ditemukan perusahaan tersebut sudah mengerjakan empat paket pakerjaan konstruksi, maka Nasruddin menilai PPK boleh memberikan satu paket lagi. 

“Tidak boleh lebih. PPK dapat melihat Sisa Kemapuan Paket penyedia pada Aplikasi CEK PENYEDIA,” kata Nasruddin.

Dia menyimpulkan setiap penyedia diperbolehkan mengerjakan pembangunan rumah empat unit untuk satu kontrak. Menurut Nasruddin, setiap perusahaan diperbolehkan mendapat empat paket atau 20 unit pada wilayah berbeda. 

“Misalnya, kontrak pertama lokasi di Aceh Besar, kontrak kedua di Aceh timur dan seterusnya. Jika dilihat dari waktu pelaksanaan Agustus semua sudah berkontrak, diperkirakan awal September 2025 para rekanan sudah tarik uang muka,” tandas Nasruddin Bahar.***

Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “TTI Desak Dinas Perkim Aceh Segera Eksekusi Pembangunan Rumah Layak Huni”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/