Ilustrasi. Foto: net.

BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar, menilai praktik pengadaan barang melalui sistem e-katalog hanya menguntungkan sekelompok pengusaha tertentu, sementara penyedia lain tidak memiliki peluang yang sama. Pihaknya siap mendukung aparat penegak hukum (APH) dengan data pendukung apabila proses penegakan hukum dijalankan secara serius.

Menurut Nasruddin, masyarakat saat ini sudah sangat gerah dengan ulah mafia proyek yang melibatkan oknum pejabat pemerintahan dan legislatif demi meraup keuntungan pribadi. Salah satu kasus, kata dia, adalah pengadaan barang di Dinas Pendidikan Aceh, yang beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan publik dan viral di sejumlah media daring.

“Proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2025 senilai 76 miliar rupiah,” kata Nasruddin, dalam keterangan tertulis, Ahad, 13 Juli 2025.

Menurut dia, proses penunjukan penyedia barang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa menunggu petunjuk teknis resmi tahun 2025, sehingga diduga melanggar ketentuan pengadaan. “Pihak Dinas Pendidikan seperti memaksakan kehendak untuk segera melakukan kontrak dengan penyedia, padahal tindakan itu berpotensi melanggar aturan, menyalahgunakan wewenang, dan bisa merugikan keuangan negara,” sebut Nadruddin.

Nasruddin juga menduga adanya indikasi niat jahat atau permufakatan jahat (mens rea) dalam pengadaan tersebut, sebab kegiatan yang dilaksanakan pada awal tahun itu bukan termasuk kebutuhan mendesak. “Mengapa harus tergesa-gesa berkontrak, ini menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Nasruddin memastikan akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh. Selain itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk membuka data seluruh paket dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), agar proses penyelidikan lebih transparan.

Nadruddin menjelaskan, jika nanti terbukti paket-paket pengadaan di Dinas Pendidikan merupakan usulan dana Pokir, maka APH perlu mendalami lebih lanjut apa motif pengusulan tersebut. “Perlu dicek di berita acara Musrenbang, apakah benar masyarakat pernah mengusulkan kegiatan itu. Kami pastikan tidak ada. Program-program Dinas Pendidikan adalah program reguler yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan hasil aspirasi Pokir DPRA,” ucapnya.

Ia mengajak publik ikut mengawasi proses pengadaan barang dan meminta semua pihak, termasuk legislatif dan eksekutif, mematuhi ketentuan perundang-undangan agar tidak lagi muncul praktik yang merugikan negara dan mencederai kepentingan masyarakat luas.***

Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “Pengadaan Barang via E-Katalog Hanya Untungkan Segelintir Pengusaha”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/