Tangkapan layar Surat Edaran Dinas Perkim Aceh tentang percepatan pengadaan barang dan jasa. Foto: AJNN

BANDA ACEH – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, T Aznal Zahri, mengatakan telah menindaklanjuti Surat Edaran Kepala LKPP RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang penonaktifan katalog elektronik versi 5 untuk etalase konstruksi dan kesehatan. Para kuasa pengguna anggaran bahkan telah diperintahkan untuk melakukan persiapan pengadaan barang/jasa, khususnya paket pekerjaan konstruksi paling lambat 25 Juli 2025.

“Kita telah menindaklanjuti surat LKPP tersebut dengan memerintahkan Para Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan langkah-langkah percepatan pengadaan barang/jasa sebelum 31 Juli 2025, termasuk RLH di lingkungan Dinas Perkim Aceh,” kata Kadis Perkim Aceh, T Aznal Zahri menjawab AJNN, Sabtu, 26 Juli 2025.

Hal tersebut juga sudah dipertegas oleh T Aznal Zahri dalam SE Nomor 000.1.2.3/584 yang ditujukan kepada para KPA di Dinas Perkim Aceh pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Transaparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar mendesak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh segera mengeksekusi pengadaan pembangunan rumah layak huni, yang diperkirakan mencapai 2.000 unit dan tersebar di seluruh Aceh. Dari informasi yang diterima TTI, sudah 1.500 calon penerima yang diverifikasi oleh panitia bentukan Dinas Perkim Aceh.***

Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “Kata Kadis Perkim Aceh Terkait Desakan Eksekusi Pembangunan Rumah Layak Huni”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/