Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tender aplikasi layanan pajak Coretax. Pengusutan itu akan dilakukan KPK jika ada pihak yang melaporkannya.
Hal itu menyusul adanya sejumlah wajib pajak mengeluhkan layanan aplikasi pajak anyar bernama Coretax yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Padahal, aplikasi yang diluncurkan 1 Januari 2025, investasinya cukup mahal, sekitar Rp1,3 triliun.
Awalnya, kehadiran Coretax ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi perpajakan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, banyak wajib pajak kesulitan dalam mengakses berbagai fitur penting dalam Coretax. Termasuk permintaan sertifikat digital dan pembuatan e-faktur.
Terkait hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Dwi Astuti, mengklaim kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur layanan Coretax telah dilakukan perbaikan.
“Kami juga telah mengidentifikasi dan memperbaiki seluruh kendala yang ada, baik untuk kepentingan eksternal maupun internal DJP,” kata Dwi Astuti, Selasa (14/1/2025).
Menurutnya, seluruh kendala yang teridentifikasi telah berhasil diperbaiki, yang meliputi proses bisnis pendaftaran, pembayaran, layanan perpajakan, SPT, dan Document Management System.
“DJP berkomitmen untuk terus melakukan upaya yang diperlukan agar pemerintah memiliki sistem informasi perpajakan yang maju akan segera terwujud,” tandasnya.
Sejak mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025, layanan tersebut menuai berbagai kritik, terutama terkait kesulitan akses. Padahal pengadaan aplikasi ini memakan biaya banyak tetapi kualitasnya malah murahan.
Atas hal demikian, KPK tengah menunggu laporan pengaduan masyarakat. “Itu akan menjadi salah satu perhatian, kalau memang ada dugaan korupsi di situ. Ya, kita mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui untuk bisa melaporkan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025) kemarin.
Pemberantasan korupsi, termasuk dalam sektor pajak, ungkap Tessa, merupakan perhatian serius pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Karena tentunya, korupsi ini menjadi salah satu perhatian penting, ya, bagi presiden kita, Bapak Prabowo. Dan menyangkut di hampir semua lini, itu yang menjadi concern beliau,” bebernya.
Tessa menjelaskan, KPK membutuhkan laporan dari masyarakat terkait kasus pengembangan aplikasi Coretax, yang menelan biaya hingga Rp1,3 triliun, mengingat keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki KPK untuk mengusut kasus tersebut secara mendalam.
“KPK juga terbatas sumber dayanya, sehingga kita sangat menghargai bila ada rekan-rekan yang memiliki pengetahuan bahwa ini merupakan keuangan negara dan perlu diperhatikan pelaksanaannya oleh KPK,” tukasnya.
Sumber : Monitor Indonesia | Waktu : 14 Januari 2025 19:24 WIB| Salinan ini telah tayang di https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/01/601362/tender-coretax-rp-1-3-triliun-bakal-diusut-kpk-ditjen-pajak-klaim-begini