BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar, mempertanyakan keputusan Universitas Syiah Kuala yang membatalkan tender pembangunan gedung fakultas kedokteran gigi senilai Rp 11,2 miliar. Paket ini dimenangkan oleh CV LZ Brother dengan penawaran Rp 10,1 miliar. 

“Kami mengendus isu tak sedap di balik pembatalan LZ Brothers. Terutama isu yang menyebut pembatalan tender bukan karena alasan teknis. Pembatakan terjadi karena perusahaan itu tidak mampu memenuhi permintaan 10 persen dari oknum pejabat di USK sebagai kompensasi pemenangan tender,” kata Nasruddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 September 2024.

Meski isu permintaan kompensasi ini dibantah pihak terkait, pihak USK malah menyebut pembatalan tender disebabkan karena dua perusaan yang memasukkan penawaran tidak memenuhi syarat kualifikasi. Padahal saat diumumkan 12 Juli 2024 sampai 19 Juli 2024, batas akhir mengunggah penawaran, hingga penetapan pemenang pada 6 Agustus 2024, tidak ada sanggahan hingga masa sanggah berakhir. 

TTI menilai tindakan PPK tersebut melewati kewenangan. Mereka membatalkan tender sepihak di saat berita acara hasil evaluasi yang diajukan oleh Pokja Pemilihan diterima.

Nasruddin mengatakan aturan mensyaratkan tujuh hari setelah masa sanggah berakhir, PPK mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ). Setelah itu, penyedia menyiapkan jaminan pelaksana sebagai administrasi syarat berkontrak.

“Proses tender pembangunan gedung fakultas kedokteran gigi terasa janggal. Seolah-olah PPK dan KPA sengaja mengulur ngulur waktu dengan alasan yang tidak jelas,” kata Nasruddin. 

Apalagi LZ Brothers mengajukan dua kali permohonan secara tertulis yang meminta PPK mengeluakan Guning/SPPBJ. Namun permintaan ini diabaikan sampai akhirnya mereka memutuskan untuk membatalkan pemenang tender secara sepihak.

Nasruddin mengatakan keputusan PPK membatalkan tender masuk pada perbuatan melawan hukum. Dalam proses evaluasi tender, ada tahapan dan waktu yang diberikan. Pokja pemilihan, PPK, KPA, dan penyedia sendiri terikat dengan aturan yang disepakati bersama.

PPK, kata Nasruddin, membuat alasan pembatalan tender disebabkan karena tidak ada perusahaan lolos evaluasi. Penunjukkan LZ Brothers sebagai pemenang tender dibatalkan dengan alasan ahli K3 yang diusulkan dalam proses tender merasa tidak menandatangi surat pernyataan atas nama LZ Brothers. 

Nasruddin mengatakan sudah menjadi rahasia umum jika tenaga ahli SKA, SKT, ahli K3, tidak semuanya benar-benar diambil atas persetujuan pemilik. Jika pokja pemilihan meminta hasil klarifikasi kepada pemilik sertifikat, Nasruddin mengatakan dapat dipastikan 80 persen tender gagal dan harus ditender ulang.

“Pertanyaan besarnya adalah mengapa setelah batas waktu yang diberikan, PPK masih mencari-cari alasan untuk membatalkan tender? Padahal evaluasi masuk pada tahap tanda tangan kontrak. Publik dapat menilai permainan licik dari pejabat pengadaan; jika tidak disenangi, banyak jalan untuk digugurkan,” kata Nasruddin. ***

Sumber: https://www.ajnn.net/news/usk-didesak-kembalikan-proses-tender-pembangunan-gedung-senilai-rp-11-2-miliar-sesuai-ketentuan/index.html