Logo TTI. Foto: penelusuran Google.

Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp32,179 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas instansi vertikal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2025. Alokasi ini tercantum dalam sembilan paket pekerjaan yang diumumkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Aceh.

“Berdasarkan informasi yang tayang di SiRUP LPSE Aceh, terdapat sembilan paket pekerjaan untuk pembangunan dan rehab gedung instansi vertikal yang dibiayai melalui APBA 2025,” ungkap Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, dalam keterangan persnya, Kamis, 3 April 2025

Menurut Nasruddin, alokasi anggaran ini patut dipertanyakan karena bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 54, 93, dan 97, yang melarang pemberian hibah kepada instansi vertikal.

“Terlepas dari pro dan kontra serta motif di balik bantuan ini, diharapkan pemberian hibah tersebut tidak memengaruhi independensi aparat penegak hukum dan tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari,” ujar Nasruddin.

Nasruddin juga mengingatkan agar instansi vertikal tidak mencampuri proses tender dan tidak memengaruhi keputusan kelompok kerja (Pokja) pemilihan. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tetap bersikap netral agar rekanan memiliki ruang bebas untuk bersaing dalam proses tender.

“Jangan sampai terjadi kondisi di mana rekanan yang ingin dimenangkan justru ‘wajib’ meminta persetujuan dari penerima manfaat,” tegasnya.

Nasruddin mengingatkan, semua pihak harus mematuhi regulasi yang berlaku, dan kewenangan pelaksanaan pekerjaan harus diberikan sepenuhnya kepada eksekutif melalui dinas terkait sesuai tanggung jawab masing-masing.

Berikut daftar sembilan paket pekerjaan untuk instansi vertikal yang dibiayai melalui APBA 2025:

1. Lanjutan Pembangunan Aula Kodam – Rp4.750.000.000

2. Lanjutan Pembangunan Gedung Diklat Kejaksaan Tinggi – Rp9.600.000.000

3. Lanjutan Pembangunan BINDA – Rp825.000.000

4. Lanjutan Pembangunan Gedung Propam Polda – Rp6.685.000.000

5. Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi – Rp900.000.000

6. Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh – Rp1.355.000.000

7. Rehabilitasi Gedung Intelkam Polda Aceh – Rp6.864.000.000

8. Rehabilitasi Pagar Kantor Bais Nesu Banda Aceh – Rp640.000.000

9. Rehabilitasi Ruangan Forkopimda (Asdatun Aceh) – Rp560.000.000.

Salinan ini telah tayang di https://www.rmolaceh.id/tti-pemerintah-aceh-alokasikan-rp32-miliar-untuk-instansi-vertikal-dalam-apba-2025