BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendukung penuh rencana Komisi Pemberantasan Korupsi mengevaluasi kembali sistem pengadaan barang jasa dengan e purchasing atau lebih dikenal E-Katalog.
“Pengadaan dengan E-Katalog bisa menjadi ladang korupsi pihak tertentu, karena penunjukan rekanan dilakukan tanpa proses tender,” kata Kordinator TTI, Nasruddin Bahar, dalam keterangan tertulisnya kepada AJNN, Kamis, 10 Oktober 2024.
Apalagi, kata Nasruddin, banyak terjadi di lapangan penunjukan penyedia melalui E-Katalog melanggar prosedur yang sudah ditetapkan, tidak sesuai dasar hukum E-Katalog sebagaimana diatur dalam peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 38 Ayat 1 dan Peraturan LKPP Nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara e purchasing.
Nasruddin mencontohkan, pembangunan Bunker di Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh yang penunjukan konraktor pelaksananya tanpa proses tender, melainkan ditunjuk melalui metode E-Katalog.
“Padahal pekerjaan Bunker adalah pekerjaan spesialis dan komplek, bukan pekerjaan sederhana. Karena pembangunan Bunker nuklir yang digunakan untuk pasien oncology membutuhkan perusaahan yang punya pengalaman dan tenaga teknis sesuai dengan spek pekerjaan,” kata Nasruddin.
Seharusnya, kata Nasruddin, memilih perusahaan yang pekerjaan rumit seperti bangun Bunker adalah tugas Pokja Pemilihan yang dilakukan melalui proses tender.
Jika tender tidak dilaksanakan, kata dia, maka potensi korupsi sangat mungkin terjadi. Menurut Nasruddin, yang berpotensi bermain yaitu antara PPK atau KPA yang telah melakukan diel-diel tertentu sebelum melakukan transaksi.
Menurut Nasruddin, klik melalui E-Katalog dapat berlangsung hitungan menit tanpa menunggu proses panjang, dan disanalah ruang negosisasi terbuka sehingga terjadinya OTT seperti yang ditemukan oleh KPK kepada banyak pejabat di negeri ini.
“Selama pekerjaan konstruksi dibolehkan penunjukan penyedia melalui E-Katalog, sejak itulah paket-paket besar yang nilainya tidak dibatasi dengan mudah ditunjuk, tergantung kesepakatan dan pengurusan orang dalam,” ungkap Nasruddin.
Apalagi, kata dia, proses E-Katalog tidak dapat dikontrol oleh publik, karena informasinya hanya diketahui oleh pejabat yang bersangkutan. “Publik tidak dapat mengetahui bagaimana proses penunjukan kontraktor pelaksana, karena yang tahu cuma mereka yang terlibat saja,” ucap Nasruddin.
Beda halnya dengan proses tender, kata Nasruddin, kalau tender publik dapat melihat jumlah peserta, hasil evaluasi sampai dengan penunjukan pemenang di laman LPSE masing-masing Kementrian, Lembaga, daerah dan intitusi.
Nasruddin menyarankan sistem E purchasing diperbaiki dengan memasukkan nama-nama pemenang tender dan hasil evaluasi supaya masyarakat dapat melihat dengan transparan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog sebagai buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.
“Jadi, dulu ada (pengadaan) 200 (juta) ke bawah penunjukan langsung, di atas itu bisa tender, tapi kemudian dengan E-Katalog, seakan-akan E-Katalog ini adalah membubarkan leveling nilai. Kembali saat ini menjadi seakan-akan E-Katalog adalah penunjukan langsung cuma menggunakan media elektronik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.
Dalam operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan, penyidik KPK menemukan adanya rekayasa dalam persyaratan lelang proyek lewat E-Katalog sehingga hanya perusahaan tertentu saja yang bisa mengajukan penawaran dan memenangkan proyek pengadaan tersebut.
“Nah, ini yang kami cermati dan ini di beberapa daerah, E-Katalog sekarang berubah seperti ini semua, menjadi seakan-akan upaya pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan, tetapi, semuanya di elektronik,” kata Ghufron seperti dilansir dari Antara. Oleh karena itu Ghufron mengatakan KPK akan menggandeng LKPP untuk melakukan evaluasi terhadap E-Katalog untuk menutup celah-celah korupsi dalam sistem tersebut.***
Sumber :AJNN
https://www.ajnn.net/news/tti-dukung-rencana-kpk-evaluasi-e-katalog/index.html.