BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), mendukung kebijakan Penjabat Gubernur Aceh terkait pelaksanaan tender diawal 2025.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 0003,1/11037 tertanggal 28 Oktober 2024, tentang Percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun anggaran 2025.
“Kebijakan Penjabat Gubernur Aceh kami lihat ada niat baik, supaya daya serap anggaran dapat dipercepat,” katanya, Sabtu, 14 Desember 2024.
Jika menunggu gubernur baru terpilih dilaksanakan proses tender, kata Nasruddin, dikhawatirkan terjadi keterlambatan.
Menurut Nasruddin, kebijakan Penjabat Gubernur tidak melanggar undang-undang, justru semakin cepat proses tender dilaksanakan makin baik, karena hasil pembangunan cepat dirasakan oleh masyarakat.
“Lagi pula para Kepala SKPA dan pejabat lainnya sedang memangku jabatan sekarang, tidak bisa diganti selama enam bulan setelah gubernur terpilih dilantik,” tuturnya.
Ia menambahkan artinya sampai Agustus 2024 masih dijabat oleh pejabat lama, sesuai Undang undang nomor 10 tahun 2016 Permendagri nomor 73 tahun 2016.
Nasruddin menyatakan kepada gubernur dan wakil terpilih, akan memasukkan misi dan visi pada anggaran 2026. Kemudian dibahas oleh Para pembantu Gubernur yang baru. “
Sangat wajar jika anggaran dan kegiatan APBA 2025, dilaksanakan oleh para kepala SKPA masih menjabat karena merekalah yang menyusun anggaran dan seluruh kegiatan APBA 2025,” ucap Nasruddin.
Dia berharap awal Januari 2025, proses tender sudah dimulai tanpa harus menunggu pelantikan Gubernur baru.***
Sumber : AJNN
Waktu : 22:02 WIB, 14 Desember 2024
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/tti-dukung-proses-tender-anggaran-2025-dipercepat/index.html