Nasruddin Bahar. Foto: Dokumentasi pribadi.

PIDIE – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menduga adanya indikasi persekongkolan dalam proses tender Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pidie. Total nilai tender yang sedang berjalan mencapai Rp 47,6 miliar, dan terdapat dugaan kuat adanya pengaturan pemenang yang merugikan negara.

Nasruddin mencatat bahwa dalam beberapa paket tender, harga penawaran yang diajukan oleh peserta cenderung mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sebuah indikasi kuat bahwa peserta tender telah melakukan persekongkolan. Salah satu contoh yang disebutkan adalah tender untuk paket penanganan jalan Tiro-Pintu Satu, dengan HPS sebesar Rp 8.012.412.000.

“Tiga perusahaan yang ikut serta dalam tender ini, yakni CV BAP, CV BM, dan CV TP menawarkan harga yang sangat dekat dengan HPS, yakni masing-masing Rp 7.974.928.780, Rp 7.976.546.503, dan Rp 7.980.000.968,” kata Nasruddin, Selasa, 31 Desember 2024.

Nasruddin menilai bahwa persamaan harga penawaran yang terjadi dalam paket tender tersebut menunjukkan adanya indikasi pengaturan, terutama dengan adanya kesamaan IP internet provider (IP) yang digunakan oleh peserta, serta gaya pengetikan dan kesalahan pengetikan yang serupa.

“Ini adalah bukti kuat bahwa terdapat pengaturan di balik proses tender tersebut,” ujar Bahar.

Selain itu, Bahar juga mencatat fenomena pemenang yang bergilir pada beberapa paket tender, di mana perusahaan yang menang pada paket pertama akan gugur pada paket berikutnya, dan begitu seterusnya. Hal ini mengindikasikan adanya pengaturan yang menguntungkan sejumlah pihak tertentu.

Kabag ULP Kabupaten Pidie, kata Nasruddin, menyampaikan bahwa pelaksanaan tender dini dilakukan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR). Menurutnya, semakin cepat proses tender dilaksanakan, semakin cepat pula masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan.

Namun, ia menegaskan bahwa meskipun tidak ada larangan terkait pelaksanaan tender dini, hal ini tidak boleh menjadi celah untuk melakukan praktik korupsi atau kolusi. Nasruddin menekankan bahwa jika tender dilakukan sesuai aturan dan tanpa adanya pengaturan, negara berpotensi memperoleh selisih 10 hingga 15 persen dari harga penawaran, yang seharusnya masuk ke kas negara, bukan ke kantong penguasa.

“Jika ada penyimpangan dalam proses tender ini, maka negara berpotensi dirugikan,” sebut Nasruddin.

Di samping itu, Nasruddin meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, segera melakukan probity audit terhadap paket-paket tender yang sedang berlangsung. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan aturan dan prinsip akuntabilitas, serta untuk mencegah praktik korupsi.

“Probity audit harus dilakukan secara real-time selama proses pengadaan berlangsung. Ini untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.***

Sumber : AJNN

Waktu  : 08:45 WIB, 31 Desember 2024

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/tti-duga-tender-dak-pidie-rp-47-6-miliar-terindikasi-persekongkolan/index.html.