Jakarta, Indonesiawatch.id – Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar, mensinyalir bahwa pengadaan alat intelijen, termasuk perangkat sadap Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp5,78 triliun berbau korupsi.
“Dalam penelusaran kami terdapat harga penawaran yang tidak wajar,” katanya dalam keterangan pada Kamis, (5/12).
Salah satu kejanggalan tersebut, lanjut dia, harga tender Rp300 miliar dimenangkan oleh salah satu perusahaan. “Perusahaan yang menawarkan Rp300 miliar kurang Rp20 juta, begitu seterusnya.”
Ia menduga bahwa pengadaan alat intelijen termasuk perangkat penyadapan Kejagung telah diatur sedemikian rupa, termasuk perusahaan pemenangnya.
Atas dasar itu, TTI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan alat intelijen Kejagung senilai triliunan rupiah tersebut.
“Tidak mustahil KPK melakukan pendalaman. Darimana asal barang dan siapa perusahaan yang ditujuk. Kesemuanya itu merupakan wewenang KPK untuk membukanya,” kata dia.
Terkait tudingan ini, Indonesiawatch.id meminta tanggapan dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani. “Silakan ke Kapuspen ya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar belum merespons konfirmasi yang disampaikan.
Namun sebelunya, Harli menyampaikan, pengadaan alat intelijen termasuk perangkat penyadapan di Kejagung telah sesuai prosedur.
Harli menyampaikan, ini sebagaimana hasil dari peninjauan langsung Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, terhadap berbagai alat intelijen Kejagung pada Selasa, (26/11) lalu.
“Pengecekan yang dilakukan oleh Komisi III DPR ini merupakan bukti akuntabilitas pengadaan barang yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Harli menegaskan, ini juga sekaligus membantah sejumlah pemberitaan di beberapa media soal isu dugaan korupsi pengadaan di direktorat pada Jamintel pada tahun 2024.
Ia mengklaim bahwa proses pengadaan yang dilakukan di lingkungan Kejagung seluruhnya telah melalui proses yang transparan dan sesuai prosedur.
“Selain itu, pengadaan yang dilakukan juga sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” tandasnya.
Adapun Ahmad Sahroni kala itu melakukan pengecekan langsung terhadap pengadaan dan alat-alat intelijen (intelligence devices) pada pengadaan TA 2024 di Kejagung.
Ia menyebutkan bahwa kunjungan ini sebagai bentuk pengawasan DPR, khususnya menyikapi adanya informasi di masyarakat mengenai proses pengadaan alat-alat intelijen Kejagung.
Ahmad Sahroni mengakui bahwa Kejagung telah memiliki peralatan intelijen yang canggih sehingga dapat membantu proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara.
“Perangkat-perangkat intelijen yang mumpuni tersebut mendapat dukungan dari DPR RI,” ujarnya.
Sumber : IndonesiaWatch
Waktu : 5 Dec 2024 – 16:37 WIB
Salinan Ini Telah Tayang di : https://indonesiawatch.id/transparansi-jamintel-kejagung-diuji-dalam-dugaan-kasus-mark-up-pengadaan-alat-intelijen/