BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menyebutkan praktik proses tender paket pekerjaan dinilai tidak sehat bukan hanya terjadi di Nagan Raya, namun semua kabupaten atau kota lainnya juga menunjukkan kejadian serupa.
Hal itu disampaikan Nasruddin, berkaitan dengan hasil temuan BPK RI Perwakilan Aceh, terhadap proses tender 16 paket pekerjaan dinilai tidak sehat di Nagan Raya.
“Modus dilakukan sama dengan temuan BPK di Nagan Raya, dimana dokumen penawaran dikerjakan oleh kelompok sudah ditunjuk oleh Pokja pemilihan, bahkan Pokja sendiri terlibat di dalamnya,” kata Nasruddin, Sabtu, 25 Januari 2025.
Ia menjelaskan setiap rekanan yang sudah mendapat rekomendasi Bupati atau Wali Kota, biasanya menghubungi Pokja atau penghubung yang sudah ditunjuk.
“Langkah berikutnya rekanan menyetor biaya penawaran sesuai kesepakatan. Pemilik perusahaan tahu beres sampai upload penawaran. Personel dan peralatan cenderung menggunakan alat yang sama meskipun secara aturan dilarang,” ucapnya.
Selain itu, hasil evaluasi Pokja umumnya mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga tidak mencerminkan persaingan sehat, karena tender sudah diatur.
Nasruddin juga menuding adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam praktik ini, sehingga proses pengaturan pemenang tender berjalan mulus tanpa tindakan hukum.
“Bagaimana bisa menilai permainan bersih jika APH selaku wasit ikut bermain, tidak heran jika ada istilah ini paket ‘Lingke’ ini paket ‘Batoh’ dan isu tersebut sudah menjadi rahasia umum,” ucapnya.
Menurutnya, jika wasit ikut bermain sampai kapanpun KKN tidak akan hilang. Banyak kasus yang dilaporkan hilang tanpa bekas.***
Sumber : AJNN (Imamatunnisa Farha) | Waktu : 22:03 WIB, 25 Januari 2025 | Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.