Koordinator TTI, Nasruddin Bahar. Foto: Net.

BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mengatakan berdasarkan informasi yang tayang pada SiRUP LPSE Aceh terdapat 9 paket pekerjaan berupa pembangunan dan rehab gedung instansi vertikal yang dibantu oleh Pemerintah Aceh melalui APBA 2025. 

Adapun paket-paket tersebut yakni; lanjutan pembangunan aula Kodam Rp 4.750.000.000, lanjutan pembangunan gedung Diklat Kajati Rp 9.600.000.000, lanjutan pembangunan gedung BINDA Rp 825.000.000, lanjutan pembangunan gedung Propam Polda Rp 6.685.000.000, lanjutan pembangunan rumah dinas Pengadilan Tinggi Rp 900.000.000

Kemudian lanjutan pembangunan rumah dinas Wakajati Aceh Rp 1.355.000.000, rehab gedung intelkam Polda Aceh Rp 6.864.000.000, rehab pagar kantor Bais Nesu Kota Banda Aceh Rp 640.000.000 dan rehab ruangan Forkopinda (Asdatun Aceh) sebesar Rp 560.000.000.

Padahal, kata Nasruddin, Kemendagri telah melarang bantuan hibah untuk instansi vertikal sebagaimana disebutkan pada Pasal 54 Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2019 pasal 93 dan 97, namun tetap saja pemerintah mengalokasikan pada APBA 2025.

“Terlepas dari pro dan kontra serta motif dari pemberian bantuan dari Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal, kita harapkan bantuan hibah tersebut tidak mempengaruhi independensi para penegak hukum, sehingga tidak termasuk konflik inters dikemudian hari,” kata Nasruddin dalam keterangan tertulisnya seperti diterima AJNN, Kamis, 3 April 2025.

Instansi vertikal juga diminta untuk tidak ikut campur mempengaruhi keputusan Pokja Pemilihan dalam menetapkan pemenang tender. Menurut Nasruddin, APH harus bersikap netral sehingga para rekanan mempunyai kebebasan dalam ikut tender.

“Jangan sampai, rekanan yang akan dimenangkan wajib meminta persetujuan penerima manfaat,” ucapnya. 

Nasruddin mengajak semua pihak untuk sama-sama mematuhi aturan yang sudah ditentukan.***

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.