NAGAN RAYA – Proses lelang terhadap 16 paket pekerjaan belanja modal pada dua Satuan Kerja (Satker) di Nagan Raya terindikasi tidak sehat. Runtunan tersebut dilakukan secara elektronik melalui laman lpse.naganrayakab.go.id
Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal, jaringan dan irigasi tahun anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) nomor 5/LHP-DTT/XVIII.BCA/12/2024, pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya tahun 2024.
Dalam laporan BPK menyebutkan indikasi persaingan tidak sehat dalam proses lelang, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesamaan Internet Protocol (IP) Address.
Ketika dicek riwayat log access laman LPSE, masing-masing pemenang lelang menunjukkan adanya kesamaan IP Address. Bahkan beberapa diantaranya lelang dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan pada Dinas PUPR.
Lalu, hasil pemeriksaan dokumen penawaran menunjukkan adanya kesamaan dalam isi dokumen penawaran CV AMJ, CV Nd, CV SJ, CV AJM dan CV SR. Meliputi daftar peralatan utama, daftar personel manajerial dan daftar Riwayat hidup personel. BPK juga menemukan kesamaan peralatan yang ditawarkan, dan Harga penawaran dari para pemenang lelang mendekati HPS.
Hasil konfirmasi BPK dengan para direktur menyatakan bahwa Direktur CV AMJ dan CV AJM, menyatakan bahwa pembuatan dokumen penawaran hingga pengunggahan di laman LPSE untuk keduanya dilakukan oleh seseorang dengan diberikan upah sebesar Rp 5 juta setiap dokumen penawaran paket pekerjaan yang dikerjakan
Direktur CV SR menyatakan bahwa pembuatan dokumen penawaran hingga pengunggahan di laman LPSE untuk paket pekerjaan dilakukan oleh seseorang yang diberi upah sebesar Rp 3 juta untuk tiap dokumen penawaran paket pekerjaan yang dikerjakan.
Direktur CV SJ menyatakan, bahwa pembuatan dokumen penawaran hingga pengunggahan di laman LPSE untuk paket pekerjaan dilakukan oleh seseorang yang diberi upah sebesar Rp 2 juta untuk tiap dokumen penawaran paket pekerjaan yang dikerjakan.
BPK menerangkan kondisi demikian menyebabkan, tujuan pengadaan untuk memperoleh barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar, melalui persaingan sehat di antara peserta lelang tidak tercapai.
Dan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa oleh Pokja Pemilihan, belum menghasilkan pemenang dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai persyaratan teknis.
Kondisi itu disebabkan Kepala UKPBJ Sekretariat Daerah kurang cermat, dalam mengawasi proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pokja Pemilihan; dan Pokja Pemilihan tidak mematuhi ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa.***
Sumber : AJNN (Aidil Firmansyah) | Waktu : 16:20 WIB, 25 Januari 2025 | Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/