Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, dalam Seminar Praktik Diskriminasi dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, di Jakarta, Selasa (14/1). Foto: RES

Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk melalui perlakuan khusus yang diberikan kepada peserta tertentu.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperkuat pengawasan terhadap praktik diskriminasi yang kerap terjadi dalam proses tender atau lelang. Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, menjelaskan bahwa praktik ini berpotensi melanggar Pasal 22 dan Pasal 19(d) UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Praktik diskriminasi sering kali berkaitan erat dengan proses tender atau lelang, di mana panitia memberikan perlakuan khusus kepada peserta tertentu. Hal ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga mengarah pada monopoli yang merugikan pelaku usaha lainnya,” ujar Taufik dalam Seminar Praktik Diskriminasi dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, di Jakarta, Selasa (14/1).

Taufik mengungkapkan diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk melalui perlakuan khusus yang diberikan kepada peserta tertentu. Salah satu contoh kasus yang disorot adalah penerimaan dokumen penawaran di luar waktu yang telah ditentukan.

“Ada kasus di mana batas waktu pengumpulan dokumen adalah pukul 17.00, tetapi ditemukan bukti salah satu peserta menyerahkan dokumen pada pukul 19.00, dan dokumen tersebut tetap diterima. Ini adalah bukti nyata adanya diskriminasi,” ungkapnya..

Ia menambahkan bahwa diskriminasi semacam ini dapat terjadi baik di sektor swasta maupun dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Oleh karena itu, regulasi seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menetapkan ketentuan untuk meminimalkan potensi diskriminasi dalam pengadaan publik.

Menurut Taufik, beberapa langkah yang telah diatur dalam Peraturan LKPP mencakup Spesifikasi Teknis yang Tidak Memihak, yakni dokumen pengadaan tidak boleh mengunci spesifikasi teknis pada merek tertentu, melainkan harus mencantumkan minimal tiga merek agar tidak membatasi persaingan. Serta Kesetaraan dalam Evaluasi, yakni proses pemeriksaan dan penilaian dokumen harus dilakukan secara adil tanpa perbedaan perlakuan antarpeserta tender.

 

Sumber : hukumonline.com | Waktu : 15 Januari 2025| Salinan ini telah tayang di https://www.hukumonline.com/berita/a/kppu-sebut-diskriminasi-dalam-tender-langgar-uu-anti-monopoli-lt67873e5090cee/