BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar, mengatakan Pemerintah Aceh membatalkan paket bantuan bibit ikan kakap dan pakan runcah tahun anggaran 2024 untuk masyarakat korban konflik senilai Rp 49 miliar. Awalnya, anggaran itu dikelola oleh Badan Reintegrasi Aceh.
Namun anggaran yang sama juga tidak dimasukkan dalam DIPA APBA-P 2024 di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. “Informasi yang kami terima, paket itu tidak masuk dan ini dikonfirmasi langsung oleh Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh DKP,” kata Nasruddin Bahar, Kamis, 3 Oktober 2024.
Belum ada keterangan resmi dari DKP Aceh terkait hal ini. Namun Nasruddin mempetanyakan alasan Pemerintah Aceh membatalkan kegiatan bantuan bibit ikan kakap tahun ini. Apakah alasan pembatalan karena kelompok penerima tidak sesuai. Atau ada usaha pengadaan fiktif, seperti yang terbongkar saat ini diproses secara hukum oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.
Nasruddin mengatakan, jika kelompok penerima bantuan benar-benar ada, bukan direkayasa, maka penghapusan anggaran program bantuan untuk masyarakat korban konflik sangat disayangkan. Anggaran puluhan miliar rupiah, yang dapat digunakan untuk membantu memberdayakan perekonomian korban konflik, menjadi sia-sia.
Sebelumnya, pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah ini dianggarkan di Badan Reintergasi Aceh. Nasruddin mengatakan pengadaan ini hanya puncak gunung es dari banyak dugaan korupsi pengadaan mengatasnamakan masyarakat.
Nasruddin mengatakan banyak bantuan untuk kelompok masyarakat direkayasa. Oknum di pemerintahan merekayasa bukti penerimaan, seolah-olah, bantuan itu telah diserahkan kepada penerima. Padahal banyak yang fiktif atau tidak semua bantuan disalurkan.
“Jika ada 10 kelompok, penerima bantuan yang benar-benar menerima hanya satu atau dua kelompok. Selebihnya, bantuan dijadikan uang lalu uangnya dibagi-bagi hanya untuk kepentingan sekelompok yang berkuasa saja,” kata Nasruddin.
Tahun ini, kata Nasruddin, TTI membentuk tim yang bertugas khusus meneliti dan menginvestigasi kebenaran bantuan untuk kelompok masyarakat. Untuk itu TTI meminta dukungan Polda Aceh sebagai tenaga pendamping sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di lapangan.
Nasruddin juga meminta pemerintah provinsi mengevaluasi seluruh paket bantuan yang telah diserahkan. Dia mengatakan bantuan yang dianggarkan dan dilaksanakan pemerintah tidak boleh dibiarkan. Tidak mustahil bantuan yang diberikan dijual kembali untuk dijadikan uang. “Jadi, alasan dinas terkait tidak melakukan kunjungan ke lapangan karena tidak tersedia dana yang cukup untuk biaya operasional tim teknis tidak bisa dijadikan pembenaran untuk membiarkan bantuan tidak terpantau. Alasan tidak tersedia dana operasional adalah alasan yang mengada-ada,” kata Nasruddin.***
Sumber dari AJNN
Waktu : 18:51 WIB, 03 Oktober 2024
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/pemerintah-aceh-batalkan-pengadaan-bibit-kakap-dan-pakan-runcah-rp-49-miliar/index.html.