ACEH TENGAH – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), menemukan perencanaan pengadaan 21 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perkim Aceh Tengah tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan uji petik dalam 21 paket pekerjaan yang meliputi belanja modal jalan, jaringan dan irigasi ditemukan dokumen pendukung perencanaan pengadaan atas paket pekerjaan belanja modal JJI belum lengkap.
Sementara berdasarkan Permen PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi menyebutkan, perencanaan pengadaan melalui penyedia meliputi tahapan antara lain penyusunan spesifikasi teknis.
Oleh karena itu, dari hasil pemeriksaan dokumen perencanaan pengadaan dan wawancara dengan PPTK, menunjukan sebanyak 21 pekerjaan yang dokumen perencanaannya tidak lengkap
“Yaitu tidak didukung dengan berita acara survey lapangan,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 8/LHP-DTT/XVIII.BAC/2024 tertanggal 13 Desember 2024 yang dihimpun AJNN, Sabtu, 25 Januari 2025.
Dalam laporan itu, masing – masing PPTK pada paket kegiatan di PUPR Aceh Tengah menjelaskan pihaknya melakukan evaluasi dokumen perencanaan pengadaan tanpa mengikuti ketentuan, dan hanya berdasarkan kebiasaan pada tahun sebelumnya.
Selain itu, dalam temuan tersebut juga terdapat penyusunan dan penetapan spesifikasi teknis atau KAK pada kedua dinas tersebut belum sesuai ketentuan.
Menurut BPK, PPK mempunyai tugas yaitu menetapkan spesifikasi teknis atau KAK. Sebelum menetapkan spesifikasi, PPK melakukan reviu terhadap spesifikasi teknis yang telah susun pada tahap perencanaan.
Namun dari hasil pengujian dokumen spesifikasi teknis menunjukkan, PPK menetapkan dokumen spesifikasi teknis belum divalidasi dengan persetujuan PA atau KPA.
Selain itu, PPK tidak melakukan reviu yang dituangkan kedalam kerja kertas reviu atas dokumen spesifikasi teknis berdasarkan kualitas, kuantitas, waktu yang akan digunakan atau dimanfaatkan serta biaya lokasi dan ketersediaan pasar.
“Berdasarkan hasil keterangan PPTK pada Dinas PUPR dan Perkim, diketahui PPTK tidak melakukan reviu dokumen spesifikasi, serta penyusunan dokumen spesifikasi hanya mengacu pada format paket pekerjaan sebelumnya,” ungkap BPK.
Begitu juga, BPK RI menemukan adanya spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi dan dokumen perencanaan serta dokumen kontrak pada paket kegiatan itu belum disusun sesuai ketentuan.
Maka dari sejumlah temuan itu, menurut BPK tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 pada pasal 18 ayat 7.
Kondisi tersebut mengakibatkan perencanaan pengadaan secara tertib, efisien, efektif, akuntabel serta taat pada ketentuan peraturan perundang – undangan tidak tercapai.
“Kondisi ini juga disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim Aceh Tengah selaku PPK tidak sepenuhnya memahami regulasi persiapan dan perencanaan pengadaan barang atau jasa,” kata BPK.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Penjabat Bupati Aceh Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim selaku PPK untuk lebih cermat dalam memahami regulasi persiapan dan perencanaan pengadaan barang atau jasa.
“Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim untuk lebih cermat dalam menyusun spesifikasi atau KAK dan dokumen kontrak,” tutup BPK RI dalam laporannya.***
Sumber : AJNN (Eri Tanara) | Waktu : 21:52 WIB, 25 Januari 2025 |
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.