BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Marthunis, didesak untuk membatalkan paket pengadaan smart board atau papan tulis pintar dengan anggaran senilai Rp 41,5 miliar. Barang tersebut diperuntukkan kepada 166 sekolah di provinsi setempat.
Desakan pembatalan itu, disampaikan langsung oleh Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI). Ia merincikan per unit smart board bernilai Rp 200 juta, pelaksanaan melalui Ekatalog.
Ia menduga, anggaran puluhan miliar tersebut bersumber dari kegiatan pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah, yang batal dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
“Kuat dugaan pengadaan bibit ikan kakap untuk korban konflik dibatalkan,” kata Nasruddin, Jumat, 4 Oktober 2024.
Anggaran pengadaan bibit ikan kakap, kata Nasruddin, diduga dialihkan dengan kegiatan lain yaitu pengadaan smart board yang kegiatannya tiba-tiba saja muncul tanpa pembahasan yang matang.
Dikatakan Nasruddin, pengadaan smart board tidak patut dimasukkan pada program pokok pikiran (Pokir) anggota DPRA, karena dana itu menyangkut dengan kebutuhan langsung masyarakat.
Ia menilai program pengadaan smart board sangat mahal jika dibandingkan dengan harga pasar pada Market Place, ukuran 75 inci berkisar antara Rp 75 juta hingga Rp 110 juta per unit.
“Sungguh sangat jauh dengan harga ditawarkan yaitu 200 juta rupiah per unit,” cetus Nasruddin.
Nasruddin menambahkan, pengadaan smart board juga bukan permintaan sekolah akan tetapi program Dinas Pendidikan yang dipaksakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kepada Dinas Pendidikan, ia meminta supaya jangan terburu-buru mengeksekusi kegiatan tersebut. Meskipun pihak Dinas diintervensi oleh kekuatan lain.
“Sangat tidak masuk akal tiba-tiba muncul kegiatan pengadaan smart board, yang jelas-jelas dadakan tanpa ada perencanaan matang,” pungkasnya.***
Sumber: https://www.ajnn.net/news/disdik-aceh-didesak-batalkan-paket-pengadaan-smart-board-rp-41-5-miliar/index.html