Jamintel Kejagung Reda Manthovani

Jakarta, Indonesiawatch.id – Mega Proyek pengadaan alat intelijen di Kejagung senilai Rp5,78 Triliun, semakin terungkap. Misalnya, temuan Transparansi Tender Indonesia dari SIRUP website LPSE Kejagung.

Mekanisme pengadaan ternyata tertutup untuk umum dan didapat beberapa paket proyek dengan pagu anggaran diatas Rp 150 Milyar, dengan proses lelang penunjukan langsung. Belum lagi tiga korporasi bisnis penyedia peralatan intelijen.

Diantaranya PT. Anja Bangun Selaras, PT Permata Sigma Perkasa dan PT Surya Muara Emas, patut diduga tidak layak memenangkan lelang dengan nilai ratusan milyar, karena ketiga kantor perusahaan tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan dan berkantor menumpang dengan perusahaan lain.

Terlebih lagi PT. Surya Muara Emas (SME) di Jalan KH. Hasyim Ashari, tidak terlihat aktifitas kantor, selalu sepi. Berdasarkan sumber Indonesiawatch.id di Kejagung, diduga perencanaan pengadaan matsus intel di Kejagung, sudah dilakukan oleh Reda Manthovani ketika menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan (Karocana).

Sumber Indonesiawatch.id menilai, dari beberapa matsus intel yang sudah dibeli, banyak yang tidak dapat dioperasionalkan. “Termasuk diantaranya alat sadap, hal ini membuktikan Reda Manthovani tidak memiliki kapasitas di bidang intelijen,” ujar sumber tersebut kepada Indonesiawatch.id.

Terkait informasi tersebut, Indonesiwatch.id mengkonfirmasi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani. Sayangnya, orang nomor satu di bagian intelijen Koprs Adhyaksa ini tidak mau memberikan keterangan. “Ke Kapuspenkum ya, biar satu pintu,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menyebut bahwa nilai pengadaan perlatan intelijen di Kejagung ini mencapai Rp5,7 triliun.

Nasruddin menyebut, berdasarkan temun pihaknya, banyak judul pengadaan barang yang mirip dan fungsi barangnya hampir sama dalam pengadaan tersebut. “Ada pekerjaan yang ditender, ada yang ditunjuk langsung,” ujarnya.

‎Ia menyampaikan, sesuai temuan dari penelusuran TTI, terdapat harga penawaran yang diduga tidak wajar, di antaranya harga penawaran yang diajukan diduga tidak wajar.

“Penawaran tidak wajar seperti harga tender Rp300 miliar dimenangkan oleh perusahaan yang menawarkan Rp300 miliar kurang Rp20 juta, begitu seterusnya,” kata dia.

Atas dasar itu, TTI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unutk mendalami kasus dugaan korupsi ini, di antaranya dari mana asal barangnya dan perusahaan apa yang ditunjuk. “Kesemua itu merupakan wewenang KPK‎ untuk membukannya,” ujarnya.

 

Sumber : IndonesiWatch 

Waktu : 9 Dec 2024 – 15:17 WIB

Salinan Ini Telah Tayang di : https://indonesiawatch.id/diduga-pengadaan-matsus-intel-kejagung-sudah-dilakukan-reda-manthovani-sejak-jabat-karocana/