Ilustrasi. Foto: net.

ACEH TENGAH – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan lima kelompok kerja atau Pokja pada Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang bertanggung jawab atas pemilihan pengadaan barang dan jasa belum memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai.

Temuan itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 8/LHP-DTT/XVIII.BAC/2024. Laporan ini diterbitkan pada 13 Desember 2024, dikutip AJNN pada Ahad, 26 Januari 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK menjelaskan bahwa pemilihan penyedia barang dan jasa di Kabupaten Aceh Tengah dilakukan secara elektronik melalui laman LPSE di https://lpse.acehtengahkab.go.id.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap sepuluh paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Perkim Aceh Tengah menunjukkan bahwa beberapa anggota Pokja pemilihan tidak memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Pasal 74 Ayat 6, disebutkan bahwa anggota Pokja pemilihan barang atau jasa wajib memiliki sertifikasi kompetensi di bidang pengadaan barang atau jasa paling lambat pada 31 Desember 2023.

Namun, dari hasil pemeriksaan, BPK mencatat bahwa dari tujuh anggota Pokja yang ditetapkan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa melalui surat penugasan nomor 027/SP/02/BPBJ/2024, hanya dua yang memiliki sertifikat kompetensi yang sah. Lima anggota lainnya belum memiliki sertifikat kompetensi yang diwajibkan.

BPK juga menemukan bahwa sertifikasi dasar pada empat anggota Pokja sudah kedaluwarsa, sementara hanya tiga anggota yang merupakan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang atau jasa. Menurut BPK, kondisi ini berpotensi memengaruhi objektivitas dalam proses evaluasi pemilihan penyedia barang dan jasa, karena kompetensi anggota Pokja yang belum sesuai ketentuan.

Selain itu, BPK menilai bahwa Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Aceh Tengah belum optimal dalam mengembangkan kompetensi anggota Pokja. Sebagai langkah tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar Penjabat Bupati Aceh Tengah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa agar lebih fokus dalam mengembangkan kompetensi Pokja pemilihan guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Sumber : AJNN () | Waktu :