Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) Mendesak Plh Gubernur Aceh Dek Fad melakukan langkah langkah strategis terutama lemahnya daya serap anggaran sehingga Aceh masuk 10 besar Provinsi yang daya serap anggarannya masih rendah.
Dek Fad diminta tidak ragu ragu dalam mengambil keputusan kecuali ada keputusan penting yang secara aturan harus ditanda tangani Gubernur definitif. Dengan ditunjuknya Dek Fad menjadi Plh Gubernur maka tugas tugas Plh sudah dapat dijalankan secara penuh sehingga keputusan keputusan yang diambil Plh Gubernur dapat ditindak lanjuti segera oleh para Kepala SKPA.
Plh Gubernur segera berkoordinasi dengan para Kepala Dinas terutama mencari solusi tentang hambatan selama ini kenapa proses tender tidak dilakukan. Apakah murni SKPA belum menyiapkan Dokumen Tender atau ada indikasi lain sehingga pihak SKPA belum menyerahkan dokumen tender kepada ULP Aceh.
Untuk mempercepat jalannya proses Evaluasi Tender diminta kepada Plh Gubernur Aceh untuk memastikan tidak adanya intervensi oleh kelompok manapun kepada Pokja Pemilihan sehingga Pokja betul betul independen sesuai dengan harapan Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada satu kesempatan Beliau meminta ULP bekerja Profesional dan penuh Integritas sehingga tidak terjadinya perbuatan melawan hukum dikemudian hari.
TTI masih menaruh harapan Plh Gubernur Aceh mampu menjalankan tugas tugas Plh Gubernur sebagaimana yang sudah diatur dalam undang undang, Pengalaman 2 Periode menjadi Anggota DPR RI bisa dijadikan dasar dalam kepemimpinan Dek Fad.
sumber : Nasruddin Bahar (Koordinator)
Salinan ini telah tayang di https://mitrapolri.com/tti-mendesak-plh-gubernur-aceh-dek-fad-percepat-proses-tender-apba-2025/