Koordinator TTI Nasruddin Bahar. Foto: AJNN/Dokumentasi pribadi.

BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mendesak Gubernur Aceh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRA agar membuka daftar usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kepada publik.

Nasruddin menilai keterbukaan informasi penting untuk memastikan Pokir benar-benar menyasar kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan. 

“Informasi ini harus dibuka di website resmi DPRA, sehingga dapat diakses publik. Masyarakat butuh keterbukaan kegiatan apa saja yang diusulkan oleh wakil mereka. Dengan begitu, potensi kongkalikong bisa ditekan,” kata Nasruddin, Jumat, 25 April 2025.

Ia turut menyinggung kasus fiktif bantuan untuk korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang saat ini telah berakhir di pengadilan. Dalam hal ini, dari total anggaran Rp 15,7 miliar yang bersumber dari pokir, tidak satupun bantuan sampai kepada masyarakatnya.

Menurutnya, modus serupa masih terjadi hingga kini. Kelompok tani, nelayan, perkebunan dan perikanan hingga UMKM kerap direkayasa untuk memenuhi formalitas penyaluran bantuan. 

“Akibatnya bantuan yang diberikan setiap tahun tidak punya pengaruh sama sekali. Masyarakat tetap tidak berdaya karena kelompok tani atau kelompok penerima bantuan bukan sebenarnya melainkan direkayasa,” ujarnya.

“Kelompok penerima seringkali hanya nama. Di lapangan tidak ada aktivitas. Bantuan digunakan untuk kepentingan lain, bukan untuk masyarakat,” sambungnya.

Untuk itu, TTI meminta aparat penegak hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memperketat pengawasan terhadap program bantuan berbasis Pokir. Selain itu, dinas teknis juga diminta selektif dalam mengeksekusi kegiatan agar tepat sasaran.

“Dinas pelaksana diminta lebih selektif agar bantuan tepat sasaran. Misalnya, bantuan bioflok dari Dinas Perikanan ini tidak murni dari kelompok yang diusulkan, mereka hanya mencatut nama saja. Padahal bantuan yang diberikan tersebut dikelola langsung oleh oknum anggota dewan dengan melibatkan saudara dekatnya. Ini harus diperketat penyaringannya,” pungkasnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.