BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mendukung penuh kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan bantuan hibah dari Pemerintah Aceh untuk instansi vertikal.
Pasalnya, larangan bantuan hibah Pemerintah Aceh untuk instansi vertikal pada Anggaran Pendapatan Belanja Aceh 2025, secara tegas dinyatakan bertentangan dengan pasal 54 peraturan presiden nomor 12 tahun 2019 pasal 93 dan 97.
Adapun jenis kegiatan tahun anggaran 2025 yang dibebankan pada APBA 2025, sebut Nasruddin, tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) antara lain:
1. Pembangunan atau pengembangan aplikasi khusus yang diberikan pada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk videotron indoor P.25 dengan anggaran Rp 1 miliar. Dana tersebut ditempatkan pada Dinas Komunikasi Informatika dan persandian Aceh.
2. Pembangunan gedung pada Polda Aceh sebesar Rp 4,2 miliar.
3. Pembangunan gedung senilai Rp 825 juta Badan Intelijen Negara.
4. Pembangunan gedung sederhana senilai Rp 1,35 miliar di Kejati Aceh.
5. Pembangunan gedung sederhana senilai Rp 6,685 miliar di Polda Aceh.
6. Pembangunan gedung sederhana Polda Aceh senilai Rp 60 juta.
7. Pembangunan gedung sederhana Kejati Aceh Rp 900 juta.
8. Pembangunan gedung sederhana Kejati Aceh Rp 40 juta.
“Kita meminta SKPA yang menampung kegiatan seperti itu, untuk mematuhi perintah Kemendagri, sehingga tidak terjadi perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.***
Sumber : AJNN | Waktu : 10:15 WIB, 05 Februari 2025 | Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/