ANTARAN|BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai Inspektorat atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Kabupaten/Kota acuh tak acuh alias kurang ekspresif (cuek bebek) jika ada pelanggaran dalam proses tender.
Disampaikan Koordinator TTI Nasruddin Bahar, faktanya, tidak ada satu kasus pun yang diambil tindakan bahkan terkesan membiarkan terjadi pelanggaran hukum atau mungkin saja enggan APIP mengambil sanksi karena takut berseberangan dengan pimpinan.
“Kami nilai APIP di kabupaten/Kota melempem dan tidak serius menjalankan tugas dalam mengawasi pelaksanaan tender, apalagi mengambil tindakan sanksi. Bisa jadi Inspektorat takut dicap jeruk makan jeruk,” ujar Nasruddin Bahar melalui keterangan tertulis kepada Redaksi antaran, Minggu (26/01/2025) malam.
Menurut TTI, APIP mati suri melaksanakan tupoksinya dan terkesan tidak mau tau masalah tender karena pemenang tender sudah mendapat arahan pimpinan.
“Artinya, mengoreksi keputusan pokja sama saja mengoreksi keputusan Bupati/Wali kota yang notabene adalah atasan langsung dari lembaga Inspektorat. Akhirnya supremasi hukum dibiarkan tergilas,” papar Nasruddin Bahar.
Berlatar belakang hal diatas, Koordinator TTI menanggapi, jika APIP masih tunduk kepada Pimpinan Daerah maka jangan harap Proses tender sesuai dengan aturan dan Perundang-undangan yang berlaku, kecuali APIP tunduk pada Inspektorat Kemendagri.
Kasus di Nagan Raya dan di daerah lainnya misalnya, Modusnya sama pengaturan pemenang tender yang melibatkan pokja pemilihan seperti “Simsalabim adrakadabra”
Dimana, Dokumen Pemilihan dapat dipastikan Palsu, banyak Personil inti perusahaan mengambil copyan dari Personil lain yang diambil dari hasil scan tanpa persetujuan pemilik sertifikat, Surat Pernyataan Personil menggunakan tanda tangan yang diduga palsu hasil scan bukan tanda tangan Asli.
Begitu juga dukungan alat dari perusahaan. Pendukung tidak ditandatangani asli oleh perusahaan pemberi dukungan melainkan hasil scan dari dukungan alat yang sudah pernah dikeluarkan sebelumnya.
Kepada APH diminta memeriksa seluruh Pokja Pemilihan dan dilakukan audit forensik guna melihat nomor IP yang digunakan apakah ada kesamaan. Jika nomor Internet Addres IP sewaktu Upload penawaran menggunakan nomor IP yang sama maka dipastikan telah terjadi persekongkolan.
“Kepada perusahaan yang terlibat dimasukkan dalam daftar hitam LKPP tidak boleh ikut tender selama 2 Tahun. Bila melenceng dari aturan ini, maka jelas terjadi pelanggaran hukum dan diambil tindakan,” tutup Nasruddin Bahar yang berkantor di Menara 165 Lantai 4 Jalan TB Simatupang, Kav I Kelurahan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.(*)
Sumber : Antara News.com | Waktu: Minggu, 26 Januari 2025 | Salinan ini telah di https://antarannews.com/inspektorat-dinilai-cuek-masalah-tender-dan-terkesan-membiarkan-pokja-melawan-hukum/