BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar mendesak Kajati Aceh untuk membatalkan tim pendampingan hukum yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Besar terhadap pelaksanaan sejumlah proyek milik pemerintah kabupaten.
Nasruddin menilai dampak dari pendampingan hukum tersebut, banyak kontraktor was-was dalam bekerja, mengingat kehadiran pendamping tidak selalu ada di lapangan.
“Contoh, saat kontraktor sedang melakukan pekerjaan cor pondasi, apakah sebelum dilakukan pengecoran diperlukan pengawas proyek untuk menanyakan apakah besi yang ditanam sudah sesuai spesifikasi. Nah, jika pendamping hukum hadir setelah proyek selesai, maka tugas pendampingan hukum sia-sia saja alias mubazir,” kata Nasruddin dalam keterangan tertulisnya kepada AJNN, Rabu, 25 September 2024.
TTI, kata Nasruddin, mengetahui pihak Kejari Aceh Besar melakukan pendampingan proyek dari postingan di Instrgram kejari_acehbesar dalam sebuah acara dengan tema monitoring dan evaluasi pekerjaan.
“Harusnya tugas pengawasan cukup dilaksanakan oleh lembaga yang ditugaskan oleh Negara seperti tersebut diatas. Jadi Kejaksaan dalam hal ini APH cukup menerima laporan jika terjadinya korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pelaksana proyek di lapangan,” kata Nasruddin.
Jikapun TP4 dipaksa melakukan tugas pengawasan di lapangan, kata Nasruddin, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan peran pihak Kejaksaan di lapangan dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan, karena selama ini pekerjaan konstruksi memang diawasi oleh konsultan pengawas.
“Lagi pula tidak ada jaminan proyek yang diawasi Kejaksaan tidak terjadi masalah,” kata Nasruddin.
Informasi yang diterima, kata Nasruddin, ada sekitar 60 paket yang masuk daftar pengawasan TP4 Kejari Aceh Besar. Oleh karena itu, kata Nasruddin, tindak lanjut pembatalan TP4D oleh Kejaksaan Agung perlu dipertanyakan kepada Kajati Aceh.
Karena, kata Nasruddin, Jaksa Agung, Burhanuddin, telah memastikan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah sudah resmi dibubarkan.
Keputusan pembubaran TP4 itu melalui keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019.
“Jadi TP4 sudah tak ada lagi,” kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta pada Kamis, 16 Januari 2020 lalu.***
Sumber: https://www.ajnn.net/news/kajati-didesak-batalkan-pendampingan-hukum-pelaksanaan-proyek-oleh-jaksa-di-aceh-besar/index.html