Ilustrasi. Foto: net

BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, meminta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag ULP) Kabupaten Pidie untuk membatalkan tender dini yang telah menetapkan pemenangnya. Tender tersebut melibatkan 10 paket pekerjaan penanganan long segmen dengan total anggaran Rp 47,6 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Nasruddin mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Menteri Keuangan RI Nomor SE-1/MK.07/2024 yang dikeluarkan pada 11 Desember 2024. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa serta penandatanganan kontrak yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah harus ditunda, hingga peraturan mengenai besaran transfer ke daerah ditetapkan.

“Surat Edaran ini jelas menjadi pedoman yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, termasuk oleh Bupati dan Kepala ULP di Kabupaten Pidie,” ujar Nasruddin, Rabu, 1 Januari 2024.

Dia menegaskan, jika Kabag ULP Pidie tetap melanjutkan proses tender hingga penandatanganan kontrak, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, DAK merupakan dana transfer dari pusat, dan jika Menteri Keuangan sudah mengeluarkan peringatan, berarti dana tersebut masih dapat ditinjau kembali.

Nasruddin menuntut agar kabupaten Pidie menghormati peraturan yang telah ditetapkan dan menghentikan seluruh proses tender yang belum sesuai dengan ketentuan tersebut.***

Sumber : AJNN (Imamatunnisa Farha). Waktu : 10:28 WIB, 01 Januari 2025. Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/tti-minta-kabag-ulp-pidie-batalkan-tender-dini-rp-47-6-miliar/index.html.