Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 kepada 49 Kementerian Lembaga dan 23 pemerintah kabupaten/kota yang ada di Aceh, di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur, Kamis (19/12/202). Foto: Humas Aceh.

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 kepada 49 Kementerian Lembaga dan 23 pemerintah kabupaten/kota yang ada di Aceh, di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur, Kamis, (19/12/2024).

DIPA dan TKD tahun anggaran 2025 untuk Provinsi Aceh mencapai Rp46,98 triliun yang terdiri dari Kementerian/Lembaga Rp13,78 triliun dan dana TKD  sebesar Rp32, 29 triliun.

Keseluruhan alokasi anggaran belanja  dari Pemerintah Pusat tersebut nantinya akan tersebar pada 753 Satker dari 49 Kementerian/Lembaga, Pemerintah Aceh, dan 23 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pj Gubernur Safrizal dalam kesempatan tersebut berpesan kepada seluruh pimpinan instansi dan kepala daerah di Aceh untuk segera merealisasikan belanja anggaran tersebut. Ia mengatakan, perekonomian di Aceh sangat bergantung pada belanja pemerintah.

“Kita harus kerja cepat agar anggaran bisa dirasakan masyarakat sejak awal tahun, sehingga setiap bulannya perekonomian di Aceh terus berdenyut,” kata Safrizal.

Dalam kesempatan itu, Safrizal juga menyampaikan sejumlah arahan Presiden Prabowo untuk tindak lanjut pembangunan di Aceh untuk pertumbuhan ekonomi yang inklisif dan berkelanjutan. Diantaranya adalah melaksanakan program ketahanan pangan melalui penyelesaian proyek strategis nasional seperti Bendungan Keureuto, Rukoh, irigasi Lhok Guci dan Jambo Aye untuk kelancaran distribusi air ke persawahan.

“Swasembada energi juga harus dioptimalkan dengan memanfaatkan potensi energi air, panas bumi di Seulawah, angin, dan bioenergi, selain itu, penegakan hukum diperkuat untuk mencegah penyelundupan dan praktik ilegal yang merugikan ekonomi,” kata Safrizal.

Untuk mewujudkan program tersebut, Pj Gubernur mengingatkan semua pihak untuk melakukan efisiensi dan penghematan anggaran di semua bidang. Ia meminta anggaran untuk perjalanan dinas dikurangi dan acara seremonial dikurangi.

Secara khusus, Pj Gubernur meminta bupati/wali kota untuk mengoptimalkan TKD untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama pendidikan dan kesehatan, dengan fokus pada reformasi layanan berbasis teknologi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh, Izharul Haq, merinci alokasi anggaran pusat untuk Aceh tersebut. Sebanyak Rp13,78 triliun yang dialokasikan untuk Kementerian/Lembaga terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp7,85 triliun, tBelanja Barang sebesar Rp4,07 trilun, Belanja Modal sebesar Rp1,8 triliun, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp0,07 triliun.

Sementara  alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp32, 29 triliun, terdiri dari Dana Bagi Hasil sebesar Rp1,04 triliun,  Dana Alokasi Umum sebesar Rp16,09 triliun, DAK Fisik sebesar Rp1,58 triliun, DAK Non Fisik sebesar Rp4,31 triliun, Dana Insentif Fiskal (sebelumnya Dana Insentif Daerah) sebesar Rp57,70 miliar, Dana Otonomi Khusus sebesar Rp4,47 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp4,74 triliun.

Izharul Haq mengatakan, secara kumulatif, ekonomi Aceh sampai dengan triwulan III 2024 tumbuh 5,17%, meningkat dari 4,15% di tahun 2023. Pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2024 sangat terdorong oleh pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut.

“Kita harapkan bersama melalui penyerahan DIPA ini, pelaksanaan
APBN dapat diakselerasi sejak awal tahun, yang memberikan multiplier effect
positif dengan bergeraknya sektor usaha lebih awal, cepat terbukanya akses
lapangan pekerjaan lebih banyak, penyelesaian pekerjaan yang juga
terakselerasi, sehingga manfaat APBN dapat dinikmati lebih cepat oleh masyarakat Aceh,” kata pungkas Izharul Haq.

Acara penyerahan DIPA dan TKD Tahun 2025 itu dihadiri Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Plt Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, 23 Pj Bupati/Wali Kota, Sekda Kabupaten/Kota, Pimpinan Instansi Vertikal dan Perwakilan Kementerian/Lembaga di Aceh dan para Kepala SKPA. []