Dok : Tempo

TEMPO.COJakarta – Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Elektric Multiple Unit (EMU) pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Investigator KPPU menyampaikan laporan itu dalam sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan EMU pada Jumat, 13 Desember kemarin. 

“Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 16 Desember 2024. 

Perkara itu kini sedang disidang di kantor KPPU Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean. 

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia yang juga merupakan panitia tender (Terlapor I) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II. Dalam LDP, Investigator Penuntutan menjelaskan berbagai temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. Selain itu, Terlapor I juga disebut tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. 

“Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II,” kata Deswin. Padahal, investigator KPU menilai para terlapor tak layak memenangi tender karena tidak memenuhi modal disetor Rp 10 miliar, tak berpengalaman, dan tidak mendapat nilai atau skor tertinggi pada tender. 

Karena itu, investigator menduga persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. “Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif,” kata Deswin. 

Berdasarkan temuan itu, Investigator KPPU menduga kedua terlapor telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender. Setelah mendengarkan paparan Investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.

Tempo telah menghubungi Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi pada Senin, 16 Desember 2024 untuk meminta keterangan atas temuan KPPU ini. Namun, Dwiyana belum merespons pesan yang dikirim ke nomor ponsel pribadinya. 

Sumber : Tempo

Waktu :