BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, meminta kepada Pemerintah Aceh melalui Kepala Satuan Perangkat Kerja Aceh (SKPA) segera mempersiapkan dokumen tender tahun anggaran 2025, sesuai dengan nama paket yang sudah disahkan bersama.
Permintaan itu disampaikan Nasruddin, mengingat pengesahan APBA 2025 sudah dilakukan jauh-jauh hari. Hal tersebut dinilai positif sehingga daya serap anggaran dapat dilakukan secara maksimal bahkan percepatan pembangunan bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Tidak ada alasan bagi Kepala SKPA menunda-nunda pelaksanaan tender. Meskipun pemerintahan baru sudah terpilih akan tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur belum dilantik,” katanya melalui siaran pers, Rabu, 11 Desember 2024.
Kewenangan menjalankan anggaran, kata Nasruddin, masih sepenuhnya tanggung jawab Penjabat Gubernur dan Kepala SKPA, selaku Pengguna Anggaran bertanggung jawab sepenuhnya.
Dikatakan Nasruddin, Penjabat Gubernur beserta pembantunya para Kepala SKPA tidak mengenal masa transisi, sehingga tak ada alasan menunda-nunda pelaksanaan Tender.
“Jika Pak Gubernur menyerahkan pelaksanaan tender kepada Gubernur terpilih, dikuatirkan proses tender tidak berjalan sesuai harapan mengingat banyaknya kepentingan yang ingin menguasai. Bahkan tak menutup kemungkinan ikut mengintervensi Pokja Pemilihan,” ujarnya.
Jangka waktu dua bulan, Nasruddin menilai sudah cukup bagi kelompok kerja pemilihan melakukan evaluasi penawaran, dan diharapkan minimal 50 persen paket tender mampu diselesaikan.
Dirinya juga menilai Pokja Pemilihan lebih leluasa tanpa tekanan jika proses tender dilakukan sebelum Pelantikan Gubernur Baru. Tinggal lagi sekarang kemauan Penjabat Gubernur Aceh, kata dia, apakah menunggu Gubernur dan Wakil Gubernur baru dilantik atau tanpa menunggu semua diserahkan kepada Kebijakan Penjabat Gubernur
“Begitu juga halnya di Kabupaten/Kota, dimana Penjabat kepala daerah diminta segera mempersiapkan Dokumen Tender melalui Kepala SKPD Masing masing tidak mesti menunggu Bupati/Wali Kota terpilih dilantik,” ucapnya.
Nasruddin menambahkan kebiasaan Tender di dimulai Mei dan Juni tahun berjalan perlu diubah, supaya daya serap anggaran bisa tercapai maksimal.
“Jika berpedoman pada APBN banyak Kementrian dan Lembaga sudah mulai Tender diakhir tahun. Seperti Kementrian PU dan lainnya meskipun kontrak ditanda tangani pada Awal 2025,” imbuhnya.***
Sumber : AJNN
Waktu : 16:44 WIB, 11 Desember 2024
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/kepala-skpa-diminta-persiapkan-dokumen-tender-2025/index.html.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/kepala-skpa-diminta-persiapkan-dokumen-tender-2025/index.html.