Opini : Sri Rajasa Chandra, M.BA

STATEMEN Presiden Prabowo saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tanggal 7 Nopember 2024 di SICC, Bogor, Jawa Barat, dengan tegas mengatakan tidak akan segan-segan menindak pejabat yang terjerat kasus korupsi.

Langkah tegas terhadap pejabat koruptor, adalah salah satu dari pokok-pokok pikiran Presiden, dalam memimpin bangsa ini. Ironinya ketika pihak media merespons pernyataan Presiden, dengan menurunkan berita tentang dugaan korupsi pada lelang pengadaan peralatan intelijen di Kejagung senilai Rp. 5,78 Triliun dan meminta Jamintel transparan dalam menyikapi pemberitaan tersebut, justru mengalihkan kepada Kapuspenkum Kejagung untuk menanggapi.

Bahkan, beberapa hari setelah pemberitaan tersebut, muncul pendekatan gaya tak popular, meminta agar pemred men takedown berita tersebut.

Upaya untuk membatasi media, seperti pada pemberitaan tentang dugaan korupsi lelang pengadaan peralatan intelijen di Kejagung, tidak saja sebagai upaya menghalang-halangi kebebasan media, tapi sebagai tindakan insubordinasi terhadap perintah Presiden Prabowo untuk memberantas pejabat korupsi.

Terlebih lagi dugaan korupsi terjadi di Kejagung, sebagai garda terdepan pengawal kebijakan Presiden Prabowo dibidang pemberantasan korupsi. Bukan saatnya lagi untuk menakuti pihak-pihak yang berjuang melawan korupsi.

Kepada Presiden Prabowo, seyogyanya membuka saluran komunikasi, dalam rangka menghimpun informasi terkait pejabat korup, sehingga selaku Presiden mampu melakukan langkah responsive demi menyelamatkan uang negara, ditengah negara mengalami kesulitan keuangan.

Penulis adalah Pemerhati Sosial dan Ekonomi

 

Sumber : Waspada Indonesia 

Waktu : Selasa, 10 Desember 2024 – 22:46 WIB

Salinan ini telah tayang di https://waspadaindonesia.com/2024/12/10/lagi-lagi-terjadi-upaya-pembatasan-kebebasan-media-untuk-mengungkap-dugaan-kasus-korupsi/