Salinan laporan TTI ke KPK terkait dugaan korupsi di Kejaksaan Agung. Foto: Dokumentasi TTI.

JAKARTA – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan mark-up dalam pengadaan peralatan intelijen di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Total nilai pengadaan yang dipertanyakan mencapai Rp 5,78 triliun, dengan berbagai paket pengadaan yang diumumkan di Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kejaksaan Agung.

“Kepada Komis I DPR RI sebagai wakil rakyat diminta untuk ikut memantau apakah harga barang yang diadakan sudah sesuai dengan harga sebenarnya,” ujar Nasruddin, dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Desember 2024.

Nasruddin mengatakan pihaknya mencatat sejumlah paket pengadaan dengan nilai yang sangat besar. Di antaranya pengadaan peralatan untuk pengamanan dan investigasi digital senilai Rp 199,8 miliar, serta pengadaan sistem transformasi digital manajemen terpadu sebesar Rp 299,8 miliar, yang keduanya dilakukan melalui tender.

Sementara itu, kata dia, beberapa pengadaan lainnya seperti penguatan sistem profiler dan pengadaan perangkat intelijen lainnya dilakukan melalui penunjukan langsung. Hal ini, menurutnya, menambah keprihatinan akan kemungkinan tidak transparannya proses tersebut.

Menurut Nasruddin, dalam pemeriksaan internal mereka, ditemukan adanya ketidakwajaran dalam harga-harga penawaran. Salah satunya, harga tender untuk pengadaan peralatan yang dimenangkan oleh perusahaan yang menawarkan harga hampir sama dengan nilai anggaran, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya dugaan praktik pengaturan tender.

Nasruddin mengatakan, alasan yang sering dikemukakan pihak Kejaksaan Agung bahwa pengadaan peralatan intelijen adalah rahasia negara, tidak seharusnya menjadi halangan bagi KPK untuk melakukan audit atau penyelidikan.

“TTI juga mendorong Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan dan meminta harga pembanding dari produk serupa, guna memastikan bahwa harga yang diajukan sesuai dengan nilai pasar,” kata dia.

Nasruddin juga menekankan bahwa pengadaan alat intelijen rentan terhadap potensi korupsi karena tidak dibuka secara transparan, apalagi dengan alasan rahasia negara.***

Sumber : AJNN

Waktu : 23:03 WIB, 04 Desember 2024

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/tti-desak-kpk-usut-pengadaan-intelijen-kejaksaan-rp-5-78-triliun/index.html.