Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/11/2023)

JAKARTA, KOMPAS — Korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa dicegah melalui berbagai cara. Salah satunya dengan lelang berbasis sistem elektronik atau e-procurement. Namun, sistem itu ternyata juga diakali dengan cara persekongkolan. Para pelaku telah menyepakati harga dan sudah ada pemenangnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 2004-2022 menangani 1.351 kasus korupsi yang 277 kasus di antaranya terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Perkara yang ditangani KPK sebagian besar kasus gratifikasi dan suap, tetapi erat kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa.

”Jadi, kontraktor ingin mendapatkan proyek dengan cara menyuap atau membeli proyek dengan memberikan gratifikasi dan seterusnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat berpidato pada Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Menurut Marwata, belanja pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa sangat besar. Berdasarkan temuan KPK dan aparat penegak hukum lain, permintaan fee proyek antara 5 dan 15 persen adalah sesuatu yang lazim.

Mereka sudah mengatur saat memasukkan dokumen lelang. Bahkan, dokumen lelang tersebut diunggah melalui satu komputer. Para pelaku juga bekerja sama dengan unit layanan pengadaan untuk membatasi akses vendor lain sehingga sulit memasukkan dokumen lelang.

Pemerintah mendorong pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik (e-katalog). Melalui sistem ini, pemerintah berupaya mempercepat pengadaan barang dan jasa serta memudahkan pengawasan. Selain itu, para vendor lebih mudah melakukan transaksi proyek pemerintah. Namun, menurut Alexander, sistem ini pun bisa diakali.

Alexander mencontohkan kasus korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada 2023. Korupsi terkait perjalanan umrah tersebut menggunakan e-katalog mulai dari perencanaan. Namun, proses pengunggahan penawaran harga serta eksekusi pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan sangat cepat.

”Kami mendapatkan laporan dari beberapa daerah, proses e-katalog itu diakali dengan cara antara penyedia barang dan jasa dengan pihak yang membutuhkan itu sepakat dulu,” kata Alexander.

Ia pun mendorong aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) memahami modus yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa dan mengawasinya melalui e-katalog. Ia memahami APIP tahu ada persekongkolan serta kesepakatan yang tidak baik dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Namun, APIP sungkan ketika berhadapan dengan pimpinan tertinggi. Oleh karena itu, Alexander mengimbau APIP agar melaporkan ke aparat penegak hukum ketika mengetahui ada peristiwa tersebut.

Menurut dia, proses pengawasan pengadaan barang dan jasa seharusnya dipermudah dengan adanya e-audit. Sistem ini mempermudah APIP dalam memantau pengadaan barang dan jasa setiap saat. Alhasil, upaya pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara lebih efektif dan maksimal.

Seusai rapat koordinasi, Direktur Pasar Digital Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP) Yulianto Prihandoyo mengatakan, e-audit menjadi alat bantu untuk mengetahui indikasi terjadinya sesuatu yang tidak beres dalam transaksi di e-katalog.

Terkait transparansi, kata Yulianto, publik bisa memantau lewat fitur monitoring dan evaluasi di e-katalog LKPP. Selain itu, publik bisa mengakses data transaksi pengadaan barang dan jasa di sistem LKPP Bigbox. Di sistem tersebut, publik bisa mengetahui apa yang dibeli kementerian dan ke mana aliran dananya.

Yulianto mengakui, publik tidak bisa memantau sampai detail seperti melihat kuitansi karena sedemikan banyaknya transaksi yang dilakukan pemerintah. Meskipun demikian, ia berharap publik ikut memantau proses pengadaan barang dan jasa sebagai komitmen untuk menjaga uang negara.

Rumah jabatan DPR

Kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR menjadi perkara yang saat ini sedang ditangani KPK terkait pengadaan barang dan jasa. Seusai rapat, Alexander mengatakan, dalam kasus ini terjadi mark up atau menaikkan harga dan persekongkolan. ”Katanya (harganya) mahal, padahal di pasar tidak seperti itu,” ungkapnya.

Alexander mengatakan, tersangka dalam perkara ini sudah ditetapkan sejak enam bulan yang lalu. Namun, ia enggan menyebutkan nama para tersangka. Sejauh ini, KPK sudah mencegah tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus ini pergi ke luar negeri.

Berdasarkan sumber Kompas, mereka yang dicegah ialah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman dari pihak swasta.

 

Sumber dari : Kompas.id (PRAYOGI DWI SULISTYO)

Waktu :

Salinan telah tayang di : https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/03/06/korupsi-pengadaan-barang-dan-jasa-lazim-terjadi