Banda Aceh | Aparat penegak hukum diminta mengusut adanya pontensi korupsi dalam proses pengadaan 400 paket pembuatan tempat cuci tangan pada Dinas Pendidikan Aceh.

Ini karena mekanisme penentuan pemenang proyek dengan nilai anggaran total Rp 41,2 miliar tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung (PL) dengan nilai paketnya antara Rp 100-120 juta.

“Kebijakan melakukan Pengadaan Langsung dengan menunjuk rekanan tanpa proses tender menyalahi Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Nasruddin Bahar, Rabu (9/12/2020).

Nasruddin mengatakan, sudah menjadi rahasia umum jika model pengadaan langsung mengadopsi cara-cara lobi. Hal ini lah yang kemudian memberikan kesempatan pada penyelenggara untuk mencari keuntungan.

“Sudah menjadi rahasia umum agar penyedia dapat paket harus melakukan ‘lobi-lobi’ dan sudah pasti tidak ada yang gratis,” katanya.

Karena itu, tak jarang ada perusahaan yang mendapatkan lebih dari dua paket pekerjaan, karena pandai lobi.”

Selain itu, kata dia, muncul juga tanda tanya mengenai cara PA/KPA mendapatkan nama-nama penyedia sedangkan mereka diduga tidak pernah diundang.

“Kepada aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tata cara Pengadaan Langsung apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

“Apakah paket tersebut digolongkan mendesak sedangkan siswa libur tidak ke sekolah.”

Nasruddin menilai bahwa proyek tersebut hanya lah akal akalan untuk menghabiskan anggaran daerah.

“Karena manfaatnya masih dipertanyakan,” katanya.

Sumber: https://beritakini.co/news/400-paket-tempat-cuci-tangan-rp-41-2-miliar-disdik-aceh-dinilai-berpotensi-korupsi-penegak-hukum-diminta-usut/index.html