Nasruddin Bahar. Foto: AJNN/HO-Pribadi.

BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar, mempertanyakan alasan pejabat pembuat komitmen memilih pemenang tender paket pembangunan prasarana pengaman Pantai Jeumpa di Bireuen. Ia menilai pemilihan pemenang paket senilai Rp 9 miliar itu mengabaikan aturan evaluasi pada metode mini kompetisi.

“Dalam mini kompetisi, PPK seharusnya memilih rekanan yang menawarkan harga terendah setelah dinilai kewajaran harga sampai 80 persen kali nilai HPS,” kata Nasruddin, Ahad, 27 Juli 2025.

Pada pemilihan ini, PPK malah memilih rekanan dengan penawaran tertinggi, yakni nomor urut empat dan mengabaikan penawaran terendah, nomor tiga, nomor dua, dan nomor satu. Padahal seharusnya merekalah yang mendapatkan prioritas utama.

Nasruddin mengatakan PPK mengabaikan penawaran yang diajukan oleh PT BRIM senilai Rp7,4 miliar lebih dari pagu anggaran sebesar Rp 9 miliar. Alih-alih memilih memilih perusahaan dengan penawaran yang menguntungkan negara, PPK, kata Nasruddin, malah memilih penyedia nomor urut empat sebagai pemenang.

PPK bahkan menggugurkan penawaran BRIM dengan alasan mengada ada. “Misalnya, PPK membuat alasan bahwa PT BRIM tidak memasukkan riwayat pengalaman kerja manajer keuangan pada aplikasi Esimpan. Mereka juga beralasan ahli madya K3 tidak mempunyai pengalaman. Padahal dalam dokumen pemilihan, ahli madya K3 tidak harus berpengalaman alias boleh yang belum berpegalaman,” kata Nasruddin. 

Dalam evaluasi e-katalog konstruksi melalui metode mini kompetisi, kata Nasruddin, PPK seharusnya tidak lagi menggugurkan penawaran dengan alasan teknis dan administrasi. Pada sistem ini, PPK cukup melihat penawaran terendah dengan harga wajar untuk menentukan pemenang. 

Pada mini kompetisi, kata Nasruddin, sengaja tidak diberikan ruang sanggah karena sistem itu mirip dengan tender cepat. Jika ada rekanan yang merasa dirugikan, maka rekanan berkesempatan untuk membuat pengaduan pada inspektorat. 

Karena itulah, dalam paket pembangunan prasarana pengaman Pantai Jeumpa di Bireuen, TTI mempertanyakan alasan PPK memilih nomor urut empat lewat surat resmi. Namun sampai hari ini surat tersebut belum dibalas. 

“Kami akan membuat laporan langsung ke Inspektorat Kementerian PUPR dan ditembuskan ke Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum agar hal ini menjadi perhatian,” kata Nasruddin.

Jika Inspektorat SDA tidak menanggapi laporan ini, kata Nasruddin, patut diduga mereka bersekongkol. Dan hal ini akan semakin meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem e-katalog.***

Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “TTI Pertanyakan Pemenang Tender Proyek Pantai Jeumpa Rp 9 Miliar”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/