BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menilai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa terkait penunjukan kontraktor empat paket pemeliharaan gedung dan kantor senilai Rp 13,5 miliar menggunakan e-purchasing.
Empat paket pekerjaan tersebut meliputi, pemeliharaan gedung kantor senilai Rp 9,3 miliar, pemeliharaan gedung atau bangunan kantor Rp 2,4 miliar, pemeliharaan gedung kantor Rp 788 juta, pemeliharaan gedung kantor Rp 499 juta lebih.
Menurut Nasruddin, kebijakan Direktur RSUD Simeulue yang menunjuk kontraktor pelaksana melalui sistem e-katalog dinilai kurang tepat dan bertentangan dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa dan Peraturan LKPP nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik dan Keputusan Kepala LKPP nomor 93 Tahun 2025 tentang pelaksanaan e-purchasing katalog elektronik melalui metode mini kompetisi.
“Direktur RSUD Simeulue sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Nasruddin, Kamis, 24 Juli 2025.
Ia mengatakan, pekerjaan rehabilitasi gedung dan kantor tergolong kompleks dengan banyak item pekerjaan, berbeda dengan pekerjaan jalan dan jembatan yang item pekerjaannya lebih sederhana.
“E-katalog konstruksi bisa digunakan yang bukan pekerjaan komplek, seperti pekerjaan pembangunan jalan dan pembangunan jembatan atau pekerjaan gedung yang sudah ditentukan model dan bentuknya secara nasional,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan pada proyek renovasi Gedung Poliklinik RSUD Simeulue senilai Rp 2,374 miliar yang dilakukan melalui tender terbuka.
“Mana yang benar, tender atau e-katalog. Direktur RS tersebut tidak paham aturan tender,” katanl dia.
Untuk itu, TTI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kebijakan yang salah oleh Direktur RSUD Simeulue, sehingga aturan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.***
Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “TTI Nilai Direktur RSUD Simeulue Tak Paham Aturan Tender”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/