analisamedan.com -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan menindaklanjuti laporan dari Transparansi Tender Indonesia (TTI) terkait dugaan persekongkolan tender pada proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) senilai Rp96 miliar.
Pertemuan berlangsung pada Selasa, 23 Juli 2025, di Kantor KPPU Wilayah I. Dalam pertemuan tersebut, TTI memaparkan kronologis proses pengadaan, mulai dari tender pertama yang gagal hingga dilanjutkan dengan tender ulang.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menjelaskan bahwa dalam diskusi tersebut dibahas indikasi persekongkolan dalam proses penetapan pemenang tender, khususnya pada penawaran yang mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tercatat, perusahaan pemenang PT Permata Anugerah Yalapersada mengajukan penawaran senilai Rp95.726.184.456,86 atau 99,39% dari HPS sebesar Rp96.312.597.942,45.
Adapun peserta lain yang mengajukan penawaran adalah:
PT Gunakarya Nusantara – Rp91.000.000.128
PT Bumi Aceh Citra Persada – Rp91.350.000.847
PT Cimendangsakti Kontrkindo – Rp92.929.227.583
“Diduga kuat ada pengaturan pemenang tender antara sesama peserta dan Pokja Pemilihan. Hal ini mengarah pada dugaan persekongkolan horizontal dan vertikal,” ujar Nasruddin.
Ia juga menyoroti alasan pengguguran tiga peserta lainnya oleh Pokja Pemilihan dengan dalih yang sama, yaitu ketidakmampuan mengklarifikasi personil manajerial untuk jabatan manajer teknik. Menurutnya, alasan tersebut tidak logis, mengingat ketiga perusahaan tersebut memiliki rekam jejak dan pengalaman kerja yang kuat.
TTI juga menyampaikan kepada KPPU dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan kedekatan dengan pengambil kebijakan, termasuk adanya indikasi penggunaan perusahaan “pinjam bendera” dalam proses tender. Peran Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara sebagai pengguna anggaran turut menjadi sorotan dalam laporan tersebut.
“Kami berharap KPPU dapat mengungkap praktik ini secara terbuka. KPPU memiliki instrumen dan kewenangan untuk menelusuri yang tidak bisa dijangkau publik,” tambah Nasruddin.
Selain proyek Gedung Kajatisu, TTI juga meminta KPPU untuk memantau sejumlah proyek strategis lain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara Tahun 2025 yang dilaksanakan melalui E-katalog Konstruksi. Di antaranya Peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sipiongat – Batas Labuhan Batu (Rp96 miliar), Peningkatan jalan ruas Utaim Baru – Sipiongat di Padang Lawas Utara (Rp61,8 miliar), Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (GDU) Martubung, Medan Labuhan (Rp58,499 miliar), Pembangunan Jembatan Idano Noyo, Nias Barat (Rp47,5 miliar), Pembangunan Jembatan Aek Sipange (Rp22 miliar), Rekonstruksi jalan Aek Kota Batu – Batas Tobasa, Labuhan Batu Utara (Rp18,75 miliar)
Nasruddin menegaskan, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di Sumut, momen ini seharusnya menjadi titik awal gerakan “bersih-bersih” dalam sektor pembangunan.
“Kami berharap ini jadi langkah awal Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Semua pihak LSM, wartawan, aparat penegak hukum, dan ormas harus bersinergi mendukung pengawasan,” pungkasnya.
Salinan ini telah tayang di https://www.analisamedan.com/berita-sumut/kppu-medan-telusuri-dugaan-persekongkolan-tender-pembangunan-gedung-kajatisu-senilai-rp96-miliar/3/