LENSAPOST.NET – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai Pemerintah Provinsi Aceh tidak Transparan dalam mengelola Informasi Publik, kendati pada tahun 2024 terdapat 26 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang diberikan Penghargaan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) atas kinerja SKPA memberikan pelayanan informasi kepada Masyarakat. Namun ternyata masih ada ditemui informasi yang sengaja ditutup-tutupi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
“Padahal sangat jelas Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh APBA bukan informasi yang dikecualikan oleh Undang undang keterbukaan informasi Publik yaitu UU Nomor 14 tahun 2008,” kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Minggu 20 Juli 2025.
Menurutnya, saat ini masyarakat tidak diberikan akses untuk mendapatkan informasi pada sejumlah paket Pokok Pikiran (Pokir) yang diusulkan oleh Anggota Dewan di masing masing Daerah Pemilihan (Dapil).
“Masyarakat tidak tahu apa saja usulan mereka yang dapat membantu masyarakat di Daerah Pemilihannya,” ungkap Nasruddin.
Nasaruddin menduga, masyarakat di dapil masing masing bahkan tidak pernah mengusulkan pokir tapi sudah dikatakan berasal dari pokok pokok pikiran anggota dewan.
Ia mencontohkan, misalnya kegiatan di Dinas Pendidikan Aceh dan SKPA lainnya pada umumnya sudah diklaim milik pokir Dewan.
“Anehnya Para Pejabat SKPA hanya menerima pasrah begitu saja ketika kegiatan di SKPA yang bersangkutan dikendalikan oleh Anggota Dewan seperti menunjuk kontrraktor pelaksana,”ujarnya.
Untuk itu, menurut Nasruddin, masyarakat sangat perlu mendapat akses informasi melalui akses Website khusus Dana Pokir DPRA yang dikelola oleh Sekwan atau BAPEDDA atau bisa saja dalam SiRUP SKPA disebutkan setelah nama kegiatan diberikan tanda nama pokir anggota dewan mana saja sehingga azas Transparansi dan keterbukaan informasi Publik yang diamanhkan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 benar benar dijalankan sesuai dengan aslinya.
Pertanyaan besarnya beranikah Gubernur Aceh untuk memerintahkan bawahannya dalam membuka semua informasi Publik kecuali ada beberapa informasi yang digolongkan sebagai Rahasia negara. Akan tetapi Dokumen APBA adalah Dokumen yang memuat kepentingan publik dan publik harus tahu apa saja yang ada dalam Dokumen APBA.
“Jika Gubernur tidak punya nyali untuk membukanya, maka jangan sesumbar Pemerintahan yang Bersih dan Transparan jika faktanya tidak sesuai,” ujar Nasruddin.
Salinan ini telah tayang di https://lensapost.net/terkait-transparansi-dalam-informasi-publik-di-pemerintah-aceh-tti-omong-kosong/