Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nurdiansyah Alasta. Foto: AJNN/HO-Pribadi.

BANDA ACEH – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nurdiansyah Alasta, menegaskan pentingnya semua pihak di Aceh mematuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan lelang proyek pemerintah daerah harus merujuk pada nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung terkait koordinasi penanganan pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Perpres terbaru ini sudah sangat jelas mengatur secara teknis seluruh proses pengadaan barang dan jasa. Maka sudah seharusnya semua pihak menjadikan aturan ini sebagai pedoman utama,” ujar Nurdiansyah di Banda Aceh, Sabtu, 19 Juli 2025.

Ia menyoroti Pasal 77 dalam Perpres 46/2025, yang menyebutkan bahwa penyelesaian atas pengaduan masyarakat atau ketidakpuasan terhadap proses lelang harus ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam ayat (2) pasal yang sama juga dijelaskan, bahwa aparat penegak hukum yang menerima laporan pengaduan masyarakat wajib meneruskannya terlebih dahulu kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, ketentuan tersebut penting agar proses pengadaan barang dan jasa di Aceh berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum. Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum di daerah wajib menghormati nota kesepahaman tiga lembaga negara sebagai landasan penanganan laporan terkait proses lelang.

“Nota kesepahaman ini sangat jelas mengatur koordinasi antar lembaga dalam menangani laporan atau pengaduan. Maka ini harus menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan persoalan lelang,” ujarnya.

Nurdiansyah menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjunjung tinggi hukum, selama aturan tersebut dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan kemaslahatan bangsa.***

Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “Ketua Komisi IV DPRA: Lelang Proyek Wajib Ikuti Perpres 46/2025”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/