BANDA ACEH – Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2025 yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh menuai sorotan. Terdapat 115 paket senilai Rp 76 miliar yang diduga telah berkontrak sejak Februari 2025. Penetapan itu kelak menuai polemik lantaran dianggap mendahului petunjuk teknis resmi. Apalagi terdapat pengadaan alat praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tetap dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024, yang aturan itu hanya berlaku untuk DAK TA 2024.
Padahal, Perpres 71 Tahun 2025 telah resmi diundangkan sebagai regulasi baru. Dengan adanya peraturan terbaru itu, seharusnya Pasal 10 Perpres 57/2024 tidak belaku lagi dan hal itu termasuk di sektor pendidikan.
Sementara dalam Perpres 71/2025 yang diundangkan pada 16 Juni 2025, sertifikasi pengadaan seharusnya mengacu pada Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 dan pedoman teknis turunannya. Hal inilah yang kemudian diduga tujuh perusahaan itu ditunjuk untuk melakukan pengadaan DAK Fisik 2025 melampaui Juknis yang baru diundangkan.
Lantas, apa saja nama perusahaan yang diduga telah ditetapkan dan berkontrak untuk mengelola DAK Fisik di Satker Dinas Pendidikan Aceh tersebut?
Berdasarkan penelusuran AJNN di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP), terdapat tujuh perusahaan yang diduga ditunjuk untuk melakukan pengadaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Aceh tahun 2025.
Dari tujuh perusahaan tersebut, Nawasena Parikesit Indonesia adalah salah satunya. Perusahaan ini diduga telah berkontrak untuk melakukan pengadaan peralatan praktik utama (DAK Fisik SMK) pada Februari-Maret 2025.
Nawasena Parikesit Indonesia, seperti dalam data tersebut, akan melakukan paket pengadaan peralatan praktik kejuruan untuk konsetrasi keahlian bisnis digital, rekayasa perangkat lunak, konsentrasi keahlian agribisnis perikanan air tawar, konsentrasi keahlian nautika kapal penangkap ikan, dan konsentrasi keahlian teknika kapal penangkap ikan.
Adapun beberapa sekolah tujuan yaitu SMK Negeri 5 Abdya sebanyak satu paket, SMK Negeri 3 Sigli (dua paket), SMK Negeri 1 Kutacane (satu paket), SMK Negeri 5 Takengon (satu paket), SMK Negeri 1 Takengon (satu paket), SMK Negeri 6 Lhokseumawe (2 paket), SMK Negeri 1 Banda Aceh (satu paket), SMK Negeri 2 Peusangan (satu paket), SMK Negeri Trienggadeng (satu paket), SMK Negeri 1 Seuneuddon (satu paket), SMK Negeri 2 Langsa (satu paket), dan SMK Negeri 1 Kuala Simpang satu paket.
Sementara nilai total paket DAK Fisik SMK yang akan ditangani Nawasena Parikesit Indonesia tahun 2025 mencapai Rp 13.761.681.993.
Selanjutnya ada perusahaan Saron Indonesia Nusantara. Perusahaan ini juga termasuk dalam data perusahaan terbanyak mendapat paket sebagai penyedia pengadaan DAK Fisik Pendidikan 2025.
Dari hasil kajian AJNN bersumber e-katalog, perusahaan Saron Indonesia Nusantara mendapat 33 paket pengadaan DAK Fisik Pendidikan pada tahun 2025 dengan nilai total pelaksanaan mencapai Rp 3.431.980.992.
Kemudian perusahaan Hallo Indonesia Teknologi juga diduga telah berkontrak pada Februari 2025 untuk pengadaan paket DAK Fisik Pendidikan. Perusahaan ini mendapat 14 paket pengadaan DAK Fisik SMK dengan nilai total Rp 1.366.273.400.
Berdasarkan data yang dilihat AJNN, Rabu, 2 Juli 2025, Sarana Edukarya Indonesia juga tercantum sebagai perusahaan penyedia pengadaan praktik utama DAK Fisik SMK. Perusahaan ini memperoleh delapan paket pengadaan dengan total pelaksanaan Rp 8.665.300.600.
Begitu pula dengan Bhumi Sinar Muara. Perusahaan ini mendapat sembilan paket pengadaan peralatan praktik utama DAK Fisik SMK untuk TA 2025. Total pengadaan Rp 8.690.394.906.
Perusahaan lain yang juga mendapat paket pengadaan DAK Fisik SMK 2025 tersebut termasuk Bagaskoro Mulia Barokah sebanyak dua paket dan juga perusahaan Graha Mulia Utama sebanyak tiga paket.
TTI sebelumnya mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Aceh agar segera turun tangan untuk mengevaluasi pengadaan DAK sektor pendidikan tersebut.
“Kami minta APIP melakukan evaluasi sebagai tindakan pencegahan sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum karena kontrak ini tidak sah,” ujar Nasruddin, Senin, 30 Juni 2025.
Dia bahkan menduga ada rekayasa proyek dengan adanya permainan di e-katalog karena tanpa tender. Selain itu, Nasruddin juga menilai memaksa menggunakan aturan lama yaitu Pasal 10 Perpres 57 tahun 2024 cacat administrasi.
““Kalau dipaksakan tetap jalan pakai aturan lama, itu cacat administrasi, rentan perbedaan spesifikasi, dan bisa merugikan negara,” tambah Nasruddin.
Hal senada disampaikan Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. Dia menyebut langkah yang dilakukan dalam penunjukan vendor proyek DAK Fisik Pendidikan TA 2025 sebagai pelanggaran. Hal itu berpotensi membuka ruang praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa.
“Ini menunjukkan adanya pemaksaan proses, yang berarti ada kepentingan tertentu di balik penunjukan vendor. Penetapan dilakukan saat juknis belum terbit, itu jelas tidak normal,” kata Askhalani, Senin, 30 Juni 2025.
Askhal menduga proses penetapan vendor tersebut sarat kepentingan dan dirancang untuk mengamankan pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan oknum di lingkungan Disdik Aceh. Askhalani menuding sistem e-katalog yang digunakan dalam pengadaan justru dimanfaatkan untuk mempercepat penunjukan vendor yang sudah disiapkan sejak awal.
“Ini pola sistematis, bagaimana kuasa pengguna anggaran dan PPTK dimanfaatkan untuk mempercepat proses agar pemenang proyek yang sudah ditentukan sejak awal bisa lolos. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Terkait hal itu, GeRAK Aceh bahkan mendesak Gubernur Aceh agar memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan DAK Fisik Pendidikan 2025. Ia juga meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran yang terindikasi kuat sebagai bagian dari skema korupsi.
“Motifnya sudah terlihat. Penyelidikan awal perlu segera dilakukan sebelum uang negara benar-benar dirugikan. Jangan sampai kasus ini dibiarkan menguap begitu saja,” kata Askhalani.
Hingga saat ini wartawan AJNN masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, untuk mempertanyakan fakta terkait proses pengadaan DAK Fisik SMK TA 2025 ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Marthunis juga belum merespons wartawan untuk melakukan wawancara.
Tulisan ini telah tayang di AJNN.net dengan judul “Tujuh Perusahaan Penyedia Paket Pengadaan DAK Fisik Disdik Aceh Senilai Rp 76 Miliar”, klik untuk baca: https://www.ajnn.net/