BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menilai proses tender di Kabupaten Aceh Tenggara telah mengangkangi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Bupati Aceh Tenggara pun didesak untuk segera menertibkan proses pengadaan proyek Rehabilitasi Ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) HPS dengan pagu anggaran Rp 2,63 miliar, yang syarat tambahannya dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan undang-undang.
“Ini sudah jelas mengangkangi Perpres. Pokja menetapkan syarat tambahan yang tidak objektif, salah satunya mewajibkan surat dukungan IUP Galian C,” ujar Nasruddin, Sabtu, 14 Juni 2025.
Menurutnya, akibat syarat tambahan itu, penawaran terendah dari CV Bina Karya Mandiri senilai Rp 2,5 miliar digugurkan, dan proyek dimenangkan oleh CV Karya Abadi dengan penawaran lebih tinggi, yakni Rp 2,59 miliar.
Nasruddin menjelaskan, merujuk pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang menegaskan larangan menambahkan persyaratan teknis maupun kualifikasi yang diskriminatif dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pokja tidak boleh menambah-nambah syarat seenaknya. Ini melanggar prinsip keterbukaan dan persaingan sehat,” katanya.
Atas temuan ini, ia meminta seluruh proses tender yang sedang berjalan di Aceh Tenggara segera dihentikan dan diulang. TTI juga mendesak Bupati Aceh Tenggara untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja Pokja Pemilihan agar tidak menjadi pintu masuk praktik curang dalam pengadaan pemerintah.
“Kami minta Pokja pemilik untuk menunda semua paket dan dilakukan tender ulang karena dokumen tender tidak sesuai aturan,” pungkasnya.***
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.