Ilustrasi. Foto: dok AJNN. BANDA ACEH

BANDA ACEH – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Aceh, khususnya terkait pembayaran tujuh paket proyek Multi Years Contract (MYC) senilai Rp 43,9 miliar yang tidak tercantum dalam dokumen APBA Perubahan (APBA-P) 2024.

Nasruddin menilai kasus ini sebagai bentuk pengabaian prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik dan transparan. Ia menyebut kejanggalan ini tidak lazim, sebab pengeluaran sebesar itu semestinya melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama dengan DPR Aceh.

“Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin kegiatan senilai hampir 44 miliar tidak masuk dalam pembahasan bersama DPRA? Kalau tidak tercantum dalam APBA-P, maka bisa disebut sebagai anggaran gelap atau penumpang gelap,” tegas Nasruddin, Selasa, 17 Juni 2025.

Nasruddin menyoroti bahwa ketidakterbukaan dalam pengalokasian dana ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menekankan pentingnya akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi.

Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga mengatur bahwa setiap pergeseran dan perubahan anggaran harus dicatat dan dilaporkan secara resmi, baik dalam laporan realisasi semesteran maupun dalam dokumen perubahan APBD.

“Jika tidak dimasukkan dalam dokumen resmi seperti APBA-P, maka ini adalah bentuk pelanggaran administratif dan bisa masuk ke ranah pidana karena berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya. 

Nasruddin mendesak agar aparat penegak hukum segera meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait, terutama Badan Anggaran Pemerintah Aceh, yang diduga telah melakukan praktik pengelolaan anggaran di luar mekanisme yang semestinya.

“Kami minta Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga audit negara untuk segera turun tangan. Jangan sampai publik terus dibebani praktik-praktik anggaran yang tidak sehat,” demikian Nasruddin.***

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.